BaliDenpasarEkonomiNews

Viraguna Bagoes Oka Sebut Kenaikan UMP Harus Dilandasi Kondisi Ekonomi di Daerah

DENPASAR, STATEMENTPOST.COM – Isu kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali menjadi Rp5 juta pada 2027, menjadi salah satu wacana yang menarik untuk diperhatikan dalam perkembangan ekonomi Bali. Kenaikan tersebut tentu memiliki tujuan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja dan penyesuaian pendapatan terhadap kebutuhan hidup yang semakin tinggi.

Namun, apabila kenaikan tersebut benar-benar diterapkan, dampaknya tidak hanya akan dirasakan oleh pekerja dan perusahaan. Kebijakan tersebut juga dapat memengaruhi situasi pasar tenaga kerja, arus perpindahan tenaga kerja dari luar daerah, persaingan memperoleh pekerjaan, hingga daya dukung Bali secara keseluruhan. Oleh karena itu, pembahasan mengenai kenaikan UMP tidak cukup hanya melihat pendapatan pekerja akan meningkat, tetapi juga perlu melihat dampak dari perubahan tersebut dapat memengaruhi kondisi sosial dan ekonomi Bali dalam jangka panjang.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Ekonomi, Viraguna Bagoes Oka menilai, bahwa tuntutan mengenai kenaikan UMP sebesar Rp5 juta harus dilandasi dengan situasi dan kondisi ekonomi di masing-masing daerah. Terutama di Bali, kata Viraguna, pasca covid-19 masih banyak pelaku usaha yang belum pulih 100 persen, sehingga mereka dinilai belum mampu menyelesaikan kewajibannya di dunia perbankan. Menurutnya, tuntutan UMP tersebut belum realistis jika melihat kondisi pengusaha saat ini.

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa karakteristik usaha di Bali ada berbagai macam, diantaranya kelas usaha menengah ke atas, menengah, dan menengah ke bawah. Kondisi usaha seperti itu tentu tidak bisa disamaratakan untuk memberikan UMP sebesar Rp5 juta.

“Hal ini harus dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Kalau usaha menengah ke atas memang sudah mapan, dan mereka bisa bayar UMP sesuai ketentuan berlaku. Tapi yang menengah ke bawah ini, juga harus kita sadari bahwa tidak bisa serta merta semua disamakan Rp5 juta. Barang kali, dengan UMP Rp3,2 juta yang saat ini berlaku di tahun 2026 masih dianggap wajar, walaupun masih berat bagi pengusaha,” ujarnya.

Ia menyebutkan, besaran kenaikan UMP yang masih realistis untuk ditetapkan yaitu dari Rp3,2 juta menjadi Rp3,7 juta. Di sisi lain, lembaga keuangan seperti perbankan masih sangat mengandalkan debitur dari kalangan pengusaha. Sementara itu, para pengusaha sedang mengalami situasi yang tidak mudah sebagai lanjutan dari pandemi covid-19.

“Kita tahu, industri perbankan saat ini sedang melakukan efisiensi, untuk bisa meningkatkan kemampuan berproduksi,” jelasnya.

Sementara itu, ia menegaskan, bahwa kualitas sumber daya manusia (SDM) Bali harus terus ditingkatkan. Ada tiga aspek utama yang harus ditingkatkan SDM Bali, diantaranya attitude (karakter), skill (keterampilan), dan knowledge (pengetahuan). Tiga aspek tersebut mesti ditingkatkan, sehingga SDM Bali bisa bersaing dengan tenaga kerja dari luar.

“Nampaknya di Bali masih perlu ditingkatkan, supaya persainggan SDM di Bali tidak diisi oleh para tenaga kerja dari luar. Terutama mereka yang sudah menguasai IT yang sudah berkembang pesat saat ini,” pungkasnya.

Kenaikan upah minimum sebaiknya tidak hanya dilihat dari besarnya nominal yang diterima pekerja, tetapi juga dari hubungan antara upah dan produktivitas. Upah yang meningkat secara berkelanjutan akan lebih mudah dipertahankan apabila peningkatan tersebut berjalan bersama dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi.

Kesejahteraan pekerja tetap menjadi bagian penting dalam pembangunan ekonomi. Namun demikian, kebijakan tersebut mesti sejalan dengan kemampuan perusahaan, kesempatan kerja, kualitas tenaga kerja lokal, mobilitas penduduk, serta kapasitas Bali dalam menampung pertumbuhan ekonomi dan penduduk. (stm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *