DPD RI Dorong Perubahan Paradigma Pengelolaan Sampah di Bali

DENPASAR, STATEMENTPOST.COM – Persoalan sampah di Bali menjadi atensi serius Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Hal tersebut mengemuka saat acara Dialog Kenegaraan DPD RI bertema “Tata Kelola Sampah Terpadu Berbasis Ekosistem Masyarakat Daerah”, di Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Jumat (25/9/2026).
Dialog ini turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dan Anggota DPD RI dapil Bali yakni I.B. Rai Dharmawijaya Mantra, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, dan I Komang Merta Jiwa.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin mendorong adanya perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah melalui konsep Green Democracy (demokrasi hijau). Sebagai salah satu etalase di Indonesia, cara Bali dalam mengelola sampah harus menjadi cerminan dalam menghargai lingkungan dan masa depan di mata dunia.
Dalam paparannya, Sultan menekankan, pentingnya keluhuran adat istiadat masyarakat Bali, sebagai ruang hidup dan ekonomi yang bertumpu pada pola keseimbangan. Menurutnya, kearifan lokal telah lama mengajarkan manusia agar hidup secara seimbang melalui filosofi Tri Hita Karana. Filosofi Tri Hita Karana dinilai sangat relevan dalam menyelesaikan persoalan lingkungan saat ini.
Sementara itu, keberhasilan pembangunan Bali tidak cukup hanya diukur dari jumlah kedatangan wisatawan, okupansi hotel, nilai investasi, maupun pertumbuhan ekonomi semata. Namun demikian, keberhasilan Bali juga harus diukur dari aspek lingkungan, seperti air bersih, udara yang sehat dan segar, serta alam yang baik untuk diwariskan kepada generasi penerus ke depannya.
“Disinilah saya melihat pentingnya filosofi Tri Hita Karana. Terutama unsur Palemahan, yaitu menjaga hubungan harmonis antara manusia dengan alam lingkungan,” ungkapnya.
Di sisi lain, lanjut Sultan, Bali memiliki modal sosial yang sangat kuat, seperti desa adat, banjar, awig-awig atau konstitusi desa, perarem, dan gotong-royong. Dengan modal tersebut, Bali memiliki fondasi yang sangat kokoh untuk membangun budaya baru terkait pengelolaan sampah.
Oleh karena itu, ia mendorong adanya perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah di Bali. Selama ini, penanganan sampah kerap terhenti pada tiga siklus utama, yaitu kumpulkan, angkut, dan buang. Pola tersebut hanya memindahkan persoalan, dari satu tempat ke tempat yang lain. Praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) dinilai sudah tidak sejalan dengan cita-cita besar bangsa Indonesia.
“Paradigma baru pengelolaan sampah harus kita bangun, mulai dari mengurangi, memilah, manfaatkan, dan kelola residu secara aman,” jelasnya.

Sebagai negara kepulauan, banyak daerah kecil yang memiliki lahan terbatas. Karena itu, kebijakan pengelolaan sampah dinilai tidak boleh menggunakan pendekatan yang seragam di setiap daerah. Daerah kepulauan, harus merumuskan kebijakan khusus yang mempertimbangkan jarak, daya dukung lingkungan, teknologi, biaya, dan karakteristik masyarakat setempat.
Melalui Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan (RUU DKK) yang saat ini tengah dibahas bersama pihak eksekutif dan DPR, darat, laut, dan udara dipandang sebagai satu kesatuan ruang pembangunan yang utuh agar pencemaran sampah pesisir dan laut dapat dicegah secara komprehensif.
Sementara itu, Anggota DPD RI Dapil Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra mendorong agar Bali bisa menjadi salah satu pilot project dalam menangani persoalan sampah. Salah satu upaya yang bisa dilakukan, yaitu dengan memanfaatkan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk pengelolaan sampah.
“Saya rasa, salah satu persyaratan utama dalam pengelolaan sampah adalah lahan. Sehingga, desa adat maupun desa dinas bisa memanfaatkan lahan milik pemerintah, yang belum digunakan secara maksimal. Kalau lahan dan teknologinya sudah ada, itu saya rasa akan mempermudah menyelesaikan sampah secara regional,” ujar Rai Mantra.
Rai Mantra juga menyinggung kebijakan penghentian praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat bagus dari sisi lingkungan, namun penerapannya harus mempertimbangkan kesiapan daerah dan masyarakat agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah membutuhkan proses yang panjang. Penanganan sampah tidak boleh hanya menjadi agenda pemerintah, tetapi harus melibatkan masyarakat, komunitas, perguruan tinggi, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Ia berharap, berbagai gagasan dan program yang dibahas dalam dialog tersebut mampu menjadi solusi dalam membangun tata Kelola sampah yang lebih terpadu. (stm)
