Usulan UMK Rp5 Juta Perlu Melalui Mekanisme Tripartit

BADUNG, STATEMENTPOST.COM – Usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung menjadi Rp5 juta, mendapat respon dari Pelaku Usaha yang juga selaku Ketua Komisi IV DPRD Badung, Nyoman Graha Wicaksana. Pada intinya, ia tidak menolak usulan tersebut, melainkan akan selalu mendukung segala kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
Namun demikian, ia mengungkapkan, bahwa sebelum penetapan UMK tentu akan dilaksanakan mekanisme tripartit terlebih dahulu. Forum pertemuan atau musyawarah ini, melibatkan tiga unsur utama dalam hubungan industrial atau ketenagakerjaan, yaitu pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja (buruh). Melalui forum ini, kata dia, akan diproyeksikan besaran upah yang ideal untuk para pekerja.
Di sisi lain, ia menuturkan, pengusaha Bali baru saja bangkit dari pandemi covid-19. Terlebih, dengan situasi global yang tidak menentu akibat perang, sehingga stabilitas keamanan belum pulih. Hal ini juga berdampak pada penundaan kunjungan wisatawan datang ke Bali.
“Hal ini berdampak pada tingkat hunian kamar hotel yang belum pulih seperti semula. Kalau kita lihat di Kuta, hunian kamar belum pulih seperti sebelum covid. Tapi, soal UMK itu kami kembali serahkan kepada pemerintah,” ujarnya, Selasa (22/9/2026).
Sebelumnya, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa menegaskan, usulan tersebut tidak serta-merta ditolak, namun harus dikaji berdasarkan berbagai aspek dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, Pemkab Badung akan mengomunikasikan usulan tersebut bersama pihak-pihak terkait melalui mekanisme tripartit.
Seperti diketahui bersama, dunia usaha memiliki kontribusi penting terhadap pertumbuhan ekonomi Badung. Karena itu, pembahasan besaran UMK harus mencari titik keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha. (stm)
