BaliDenpasarEkonomiMakroNews

Bali Disebut Jadi Lokasi PFII, Viraguna Bagoes Oka Tegaskan Beban Bali Sudah Sangat Padat

DENPASAR, STATEMENTPOST.COM – Bali disebut menjadi lokasi kuat ditetapkan sebagai Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Pemerintah melihat Bali memiliki keunggulan dari segi daya tarik wilayah karena telah menjadi magnet wisata dunia. Langkah strategis ini menjadi tonggak sejarah baru dalam memperkuat ekosistem keuangan nasional sekaligus menempatkan Indonesia di kancah finansial global.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Ekonomi, Viraguna Bagoes Oka menegaskan, bahwa rencana PFII di Bali masih dalam pembahasan DPR RI. Sementara, penetapan Bali sebagai lokasi PFII belum sepenuhnya deal.

“Prosesnya ini masih panjang. Bagaimana bentuk organisasinya, aturannya, dan lain sebagainya. Ini memerlukan waktu yang sangat panjang,” ujar Viraguna Bagoes Oka, Kamis (23/7/2026).

Namun demikian, lanjut dia, pemerintah perlu memerhatikan tantangan dan hambatan yang akan dihadapi, jika Bali ditetapkan sebagai lokasi PFII. Menurutnya, beban Bali saat ini sudah sangat besar, terutama terkait keimigrasian. Bebas visa dan Visa on Arrival (VoA) yang begitu kebablasan, dinilai semakin sulit untuk mewujudkan quality tourism (pariwisata berkualitas).

Adapun tantangan dan hambatan yang akan dihadapi Bali jika dipilih menjadi lokasi PFII:

  1. Beban Bali sudah sangat padat (overcrowded). Mulai dari masalah kemacetan, kriminalitas, sampah, pengangguran, hingga kondisi global yang tidak menentu.
  2. Harus diperhatikan bahwa konsep Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dirancang oleh pemerintah sebelumnya, yaitu mengembangkan IKN sebagai pusat pemerintahan dan pusat keuangan internasional.
  3. Infrastruktur Bali belum cukup untuk menunjang PFII. Sehingga, banyak hal yang perlu dipersiapkan untuk mewujudkan Bali sebagai pusat finansial internasional.
  4. Produk PFII di Bali harus memiliki keunggulan tersendiri, dibandingkan dengan PFII yang ada di Dubai, Malaysia, dan Singapura. Sehingga, menjadi daya tarik tersendiri bagi para investor yang ingin berinvestasi di Indonesia.

Sementara itu, ia menambahkan, bahwa Pusat Finansial Internasional Indonesia akan menerapkan sistem hukum common law untuk menarik minat investor global. Namun, penerapan sistem hukum ini dinilai rawan terjadinya tindak pidana, jika tidak ada mitigasi atau kepastian hukum yang jelas dan tegas.

“Aapalagi, PFII ini akan ada bebas pajak. Bahkan, investor asing bisa memiliki perusahaan yang ada di PFII ini,” tegasnya.

Di sisi lain, kehadiran pusat finansial ini diharapkan tidak hanya menarik arus investasi global dalam jumlah besar, tetapi juga memperdalam pasar keuangan domestik, mendukung pembiayaan proyek strategis, serta mempercepat transisi ekonomi hijau dan biru berkelanjutan.

Untuk meningkatkan daya saing dengan pusat keuangan dunia seperti Dubai atau Singapura, pemerintah menawarkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) 0% hingga jangka waktu 50 tahun bagi para pelaku usaha. Namun, skema fiskal ini bersifat khusus dan terbatas.

Selain insentif perpajakan, kawasan ini akan dilengkapi dengan sederet kemudahan nonfiskal seperti fasilitas golden visa, izin keimigrasian khusus, hingga pembentukan kelembagaan independen yang mencakup Dewan PFII, Lembaga Pengelola, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan, Lembaga Arbitrase, serta Pengadilan PFII. (stm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *