BaliDenpasarHukumNewsPariwisata

Pelanggaran Tata Ruang Masif, Nyoman Parta Tegaskan Penyelesaian Masalah Akomodasi Pariwisata Harus Komprehensif

DENPASAR, STATEMENTPOST.COM – Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, SH., memberikan pandangan terkait regulasi dan penataan sektor akomodasi pariwisata di Bali.

Di sela-sela kegiatannya sebagai pembicara di event Bali Villa Connect 2026, Rabu (27/5/2026), Nyoman Parta menegaskan, bahwa dalam menyelesaikan persoalan akomodasi pariwisata tidak bisa dilakukan satu-satu. Harus diakui, terjadi penyalahgunaan tata ruang yang sangat luar biasa di Bali, yang meliputi jalur hijau, lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), dan lahan sawah yang dilindungi (LSD).

Pansus TRAP, kata Nyoman Parta, hanya mengkonfirmasi terjadinya pelanggaran, sehingga masyarakat menjadi tahu bahwa terjadi pelanggaran tata ruang. “Ketika kita sudah tahu terjadi pelanggaran yang masif, lalu apa yang akan kita lakukan secara menyeluruh. Bukan sidak satu-satu, hari ini gaduh, besok gaduh, tiga hari gaduh, dan tidak ada ujung pangkalnya. Maksud saya bukan begitu,” ujar Politisi asal Desa Guwang, Gianyar.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, solusinya adalah dengan melakukan klasterisasi. Klasterisasi yang pertama, yaitu bangunan akomodasi yang tidak bisa ditoleransi. Misalnya, bangunan yang ada di sempadan sungai, danau, laut, dan tebing atau jurang, yang pada intinya membahayakan semua orang. Klasterisasi ke dua, yaitu suatu bangunan bisa diberikan izin secara bersyarat, dan harus komprehensif melalui Peraturan Daerah (Perda).

“Alasannya kenapa harus diberikan izin. Pertama, karena pelanggaran tata ruang tersebut merupakan kesalahan kolektif, bukan kesalahan Perusahaan saja. Ke dua, pemerintah sudah memungut pajak melalui PHR, meskipun tidak semuanya. Dan ke tiga, ratusan ribu anak-anak lokal Bali yang sudah bekerja di akomodasi pariwisata tersebut. Lalu, kalau itu dibongkar semua karena menyalahi aturan, mau dibawa kemana anak-anak kita itu,” tegasnya.

Setelah semua pelanggaran itu dilegalisasi, Nyoman Parta menegaskan, bahwa tidak boleh ada tanah Bali sejengkal pun yang mengalami penyalahgunaan ruang. Pada saat itu, Bali kembali ditata menjadi lebih baik. Namun, sebelum itu perlu ditegakkan aturan mengenai moratorium pembangunan di Bali.

“Jadi, rest (istirahat) dulu melakukan pembangunan. Kita kan masih tahap mengevaluasi semua yang melanggar,” pungkasnya. (stm)

Di sisi lain, ia menyoroti tantangan yang kini dihadapi sektor akomodasi di Bali, terutama perubahan fungsi hunian menjadi akomodasi komersial harian tanpa pengawasan dan standar pelayanan yang jelas. Menurutnya, penataan regulasi dan pengawasan harus diperkuat agar pertumbuhan sektor akomodasi tetap berjalan sehat dan memberikan manfaat nyata bagi daerah serta masyarakat Bali. (stm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *