Viraguna Bagoes Oka Sebut Wacana KEK Finansial akan Mengalami Banyak Tantangan

DENPASAR, STATEMENTPOST.COM – Wacana pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Finansial berfokus pada pengembangan KEK Kura-Kura Bali, sebagai pusat keuangan internasional atau International Financial Center (IFC). Rencana strategis ini bertujuan untuk menarik investasi global dan memperkuat daya saing ekonomi nasional.
Namun demikian, Pengamat Ekonomi, Viraguna Bagoes Oka, Selasa (5/5/2026) mengatakan, wacana pengembangan KEK finansial di Bali akan mengalami banyak tantangan dibandingkan potensi yang besar, terutama terkait dengan kearifan lokalnya.
Tantangan yang akan dihadapi antara lain:
Pertama, dibutuhkan aturan dan regulasi khusus terkait bebas devisa, tax heaven (surga pajak), termasuk hukum bisnis internasional.
Kedua, rawan terjadinya money laundering (pencucian uang) dan pendanaan terorisme jika tidak diawasi dengan ketat oleh otoritas pengawas terkait (kompeten, kredibel dan trusted).
Ketiga, diperlukan persyaratan yang ketat terkait regulasi hybrid oleh otoritas pengawas yang memadai (kredibel, kompeten dan terpercaya).
Keempat, diperlukan regulasi yang super ketat agar tidak menyebar ke wilayah pedesaan, sehingga dikhawatirkan akan mengancam kearifan lokal dan kawasan suci di Bali.
Kelima, diperlukan infrastruktur memadai terkait internet, listrik, dan fasilitas airport kelas dunia.
Keenam, ancaman terhadap ketimpangan sumber daya manusia (SDM) lokal terkait pendidikan, skill dan knowledge, sebagai konsekuensi Bali akan menjadi magnet talenta global dengan adanya KEK Finansialnya.
Di sisi lain, ia terus mendorong agar otoritas khusus pariwisata Bali dengan tiga pilarnya wajib ada di tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Tiga pilar utama otoritas khusus pariwisata Bali yang dimaksud; 1) Keimigrasian sepenuhnya harus ada ditangan Provinsi Bali, untuk memastikan wisatawan domestik maupun mancanegara sudah terfilter dengan baik; 2) Pintu masuk yang ada di bandara maupun pelabuhan sudah harus menjadi kewenangan penuh pemerintah provinsi Bali, untuk bisa memastikan local wisdom, termasuk juga Visa on Arrival (VoA); 3) Investasi yang masuk ke Bali harus menjadi kewenangan penuh Pemprov Bali. (stm)
