Korve Kebersihan Lingkungan di Jalan Dewi Sri VIII: Ciptakan Lingkungan Legian yang Bersih, Sehat dan Asri

BADUNG, STATEMENTPOST.COM – Aksi korve (kerja bakti) kembali dilaksanakan, pada Jumat (17/4/2026). Berbeda dari sebelumnya yang rutin dilaksanakan di pantai Legian, korve bersih sampah kali ini dilaksanakan di seputaran Jalan Dewi Sri VIII, Legian, Kuta, Badung. Gerakan ini diinisiasi oleh ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara, yang juga berkolaborasi dengan DLHK Badung, Lurah Legian, Camat Kuta, Kaling Legian Kelod, Ketua LPM Legian, Komunitas BumiKita, pelaku usaha, dan masyarakat umum.
Dalam kesempatan tersebut, Puspa Negara mengatakan, di tengah persoalan TPA Suwung beberapa waktu lalu, mengakibatkan timbulnya beberapa titik sampah liar, seperti yang terlihat di Jalan Dewi Sri VIII. Gerakan ini terselenggara berkat dukungan semua pihak, terutama Plt. Kadis DLHK Badung, I Made Agus Aryawan.
Sejumlah alat berat dan teknologi yang ada dikerahkan untuk membantu mengatasi penumpukan sampah di Jalan Dewi Sri VIII. “Kita datangkan alat berat dan sekitar 10 truk juga dikerahkan. Kemudian, sampah ini diangkut dan dibawa ke TPS3R. Sesuai dengan ketentuan hari ini, bahwa TPA Suwung sudah dibuka kembali, maka sampah juga akan dibawa kesana. Hal ini untuk memastikan kawasan kita tetap bersih dan sehat,” ujar Puspa Negara.
Korve ini, jelas Puspa Negara, melibatkan seluruh masyarakat yang ada di sepanjang jalan Dewi Sri dan sekitarnya. Tujuan gerakan ini adalah untuk menciptakan lingkungan Legian yang bersih, sehat dan asri.
Dalam kesempatan ini, juga sekaligus mensosialisasikan tentang pengelolaan sampah berbasis sumber, tata cara pemilahan sampah, termasuk menghindari pembakaran sampah. Selain itu, Masyarakat juga diberikan pemahaman tentang Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Ancaman Pidananya, serta Perda 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Tujuan sosialisasi ini adalah untuk mengedukasi masyarakat agar terbiasa melakukan pemilahan sampah, mengelola sampah berbasis sumber, tidak membakar sampah dan bertanggungjawab atas sampahnya masing-masing,” tegasnya.
Terkait penumpukan sampah di salah satu lahan, ia menyebut, bahwa pemilik lahan sudah dipanggil oleh Satpol PP untuk mempertanggungjawabkan lahannya yang digunakan sebagai TPA liar. Ia mendorong agar pemerintah menegakan aturan yang ada untuk memberikan efek jera. Kejadian ini, sekaligus mengedukasi masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. (stm)
