BaliNewsPropertyTabanan

Efektif Selamatkan Lahan di Bali, Gede Suardita Dukung Wacana Zonasi Bangunan 45 Meter

TABANAN, STATEMENTPOST.COM – Seperti diketahui, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mewacanakan zonasi ketinggian khusus bangunan di Bali mencapai 45 meter.

Rencananya zonasi itu tidak akan mengubah ketentuan lama ketinggian bangunan di Bali setinggi 15 meter atau setara pohon kelapa. Namun, akan ada zona atau kawasan khusus dengan ketinggian gedung dapat mencapai 45 meter di area tertentu. Misalnya, kawasan pesisir Tabanan, Gianyar, Nusa Dua, Kuta Selatan, hingga sebagian wilayah Sanur di Kecamatan Denpasar Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Pelaku Usaha Properti yang juga Direktur PT Bumi Cempaka Asri (BCA) Land, I Gede Suardita, Selasa (12/5/2026), sangat setuju dengan adanya wacana zonasi ketinggian khusus bangunan mencapai 45 meter. Menurutnya, dengan pesatnya perkembangan pembangunan saat ini, cenderung berdampak negatif terhadap ketersediaan lahan di Bali. Dengan adanya wacana pembangunan vertikal dengan zonasi tertentu, maka bisa menjadi solusi untuk menyelamatkan lahan di Bali.

“Saya sangat setuju dengan wacana ini. Kalau pembangunan horizontal terus dibiarkan, maka lahan-lahan di Bali akan terus tergerus. Dengan ketinggian bangunan 45 meter, setidaknya bangunan seperti hotel dan perkantoran tidak akan memakan terlalu banyak lahan nantinya,” ujarnya.

Dikatakan, bahwa penerapan zonasi ketinggian bangunan 45 meter ini tidak akan mengganggu kawasan suci yang ada di Bali. Selain itu, bangunan vertikal akan lebih menghemat biaya pembangunan, karena lahan yang digunakan tidak terlalu luas. Jika ini diterapkan untuk hunian vertikal, tentu harga rumah akan jauh lebih murah.

“Dengan penambahan ketinggian yang signifikan, tentu akan menekan harga jual rumah. Kita sangat mendukung hal ini,” imbuhnya.

Secara teknis, ia menyebut, bahwa dengan ketinggian bangunan 45 meter tidak akan mengalami kendala, terlebih dengan kemajuan teknologi di era sekarang akan tetap safety (aman). Oleh karena itu, ia mendorong kalangan legislatif, eksekutif dan masyarakat untuk segera merealisasikan wacana penerapan zonasi ketinggian bangunan ini. Mengingat, kebutuhan (demand) masyarakat untuk memiliki hunian rumah terus meningkat. (stm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *