BaliDenpasarEkonomiNewsPariwisata

Persoalan yang Dihadapi Kian Darurat, Sudah Saatnya Bali Memiliki “Otoritas Khusus Pariwisata Bali”

Penulis: Viraguna Bagoes Oka

Pemerhati Masalah Ekonomi/Bisnis Keuangan dan Perbankan

 

DENPASAR, STATEMENTPOST.COM – Merebaknya berbagai persoalan yang dihadapi Bali, sehingga mengharuskan adanya pengelolaan pariwisata yang lebih serius. Berbagai isu sentral muncul ke publik, diantaranya terkait kontroversi hari raya Nyepi yang bersamaan dengan malam takbiran menjelang hari raya Idul Fitri, serta perilaku wisatawan mancanegara yang tidak patut seperti overstay atau pun berbisnis illegal.

Di sisi lain, pungutan wisatawan asing (PWA) sebesar Rp150.000 yang jauh di bawah target, adanya kampung wisatawan asing eksklusif tak berizin, kemacetan lalu lintas, permasalahan sampah, perang tarif harga kamar hotel, wisatawan murahan, hingga temuan kepemilkan vila dan resort atas nama “nominee” menjadi persoalan serius yang dihadapi pulau Bali saat ini.

Situasi ini mendadak viral sehingga memicu semua kalangan lokal, nasional maupun global ikut memberikan reaksi negatif atas kejadian tersebut. Selain itu, hal ini juga menimbulkan krikitan terhadap pengelolaan dan penanganan pariwisata Bali secara terpadu di tingkat provinsi. Banyak kalangan menilai bahwa One Island Management Principles berbasis Nangun Sat Kerthi Loka Bali jangan hanya menjadi slogan semata.

Disamping itu, Bali menjadi daerah yang paling menderita dan terpuruk akibat pandemi covid 19 beberapa tahun lalu. Dampak lanjutan dari pandemi covid masih dirasakan hingga saat ini, terutama bagi para pengusaha pariwisata sebagai debitur lembaga keuangan. Bahkan, masih banyak pengusaha mengalami kesulitan membayar kewajiban kredit sehingga aset jaminan mereka terancam dilelang dengan harga murah oleh pihak perbankan.

Seperti diketahui bersama, Bali menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang tidak memiliki pendapatan dari sumber daya alam, oleh karenanya hampir 99 % APBD Provinsi sangat tergantung dari sektor pariwisata. Mengacu pada permasalahan tersebut, sudah saatnya Bali mendapatkan kewenangan melalui Otoritas Khusus Pariwisata Bali (OKPB). Model ini dinilai menjadi solusi strategis, seperti halnya penerapan otoritas khusus yang telah diberikan pemerintah pusat pada beberapa kawasan pariwisata lainnya.

Adapun berbagai pertimbangan mengapa OKPB sangat mendesak, sehingga harus segera diperjuangkan oleh Pemerintah Daerah Bali antara lain:

  1. Momentum suksesnya pelaksanaan event internasional seperti IMF-WB Annual Meeting Nusa Dua dan event internasional lainnya sangat diapresiasi dunia. Sehingga, ini menjadi inspirasi positif serta bukti nyata bahwa Bali sangat layak dijadikan model penyelenggara MICE (meeting, incentive, convention, and exhibition) Internasional dimasa depan.
  2. Melalui OKPB, menjadikan pemerintah Bali secara legal memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengatur tata kelola pariwisata, mulai dari hulu ke hilir, dengan tetap berbasis pada kearifan lokal budaya Bali yang telah diakui dunia sejak zaman dahulu.
  3. Keberadaan OKPB berpotensi besar untuk meningkatkan kemandirian ekonomi melalui berbagai sumber, seperti devisa langsung dari luar negeri (Foreign Direct Investment/FDI), Foreign Exchange dari VOA yang akan lebih selektif, pajak investasi asing, serta hasil pengelolaan bandara internasional yang dapat memberikan kontribusi hingga Rp2–3 triliun per tahun bagi APBD Bali.
  4. Pemerintah Bali akan memiliki kewenangan penuh untuk melakukan seleksi ketat terhadap keberadaan wisatawan asing melalui keimigrasian, sehingga dapat memastikan pariwisata Bali yang lebih berkualitas.
  5. OKPB akan memberikan jaminan positif bahwa investasi yang masuk benar-benar memberikan manfaat bagi Bali dan Indonesia. Selama ini, banyak dana investasi yang sebenarnya berada di luar negeri atau negara bebas pajak (offshore), sehingga tidak sepenuhnya masuk ke sistem keuangan nasional.
  6. OKPB akan memudahkan terwujudnya pariwisata Bali yang lebih harmonis, berkualitas, bebas macet dan sampah, serta terjaminnya penerapan pariwisata Bali berbudaya berbasis kearifan lokal dengan filosofi Tri Hita Karana.
  7. kebijakan pemerintah pusat sebelumnya yang mendorong pengembangan destinasi pariwisata nasional serta pemberian kewenangan khusus bagi beberapa kawasan pariwisata dapat menjadi landasan kuat bagi Bali untuk memperjuangkan pembentukan OKPB.
  8. keberadaan OKPB juga memungkinkan penataan sistem ekonomi dan bisnis pariwisata secara lebih terukur, termasuk pengendalian harga dan persaingan usaha yang sehat, sehingga tidak terjadi praktik kanibalisme bisnis maupun spekulasi pasar yang merugikan masyarakat kecil.
  9. OKPB dapat memastikan terjaminnya pengeluaran perizinan fasilitas pariwisata yang selektif serta terkoordinasi secara terpadu. Hal ini sangat penting, dalam rangka memastikan bisa terwujudnya pariwisata yang berkualitas, dan menghindari dampak mass tourism, kemacetan, sampah, serta praktik kepemilikan usaha melalui skema “nominee.”
  10. implementasi OKPB juga diyakini dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia Bali melalui penguatan pendidikan formal maupun vokasi di bidang pariwisata. Hal ini sejalan dengan kebutuhan industri pariwisata modern yang menuntut SDM berstandar tinggi dalam aspek attitude, skill, dan knowledge.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *