BaliDenpasarHukumPariwisata

Perda Alih Fungsi Lahan dan Praktik Nominee Resmi Disahkan, Bagus Sudibya Dorong Punishment Bila Terjadi Pelanggaran

DENPASAR, STATEMENTPOST.COM – Seperti diketahui bersama, Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine, yang ditandatangani pada hari Selasa, 24 Februari 2026. Praktisi Pariwisata, Bagus Sudibya, Senin (2/3/2026), di Denpasar, menyambut positif pemberlakuan perda tersebut, serta mendorong agar punishment (hukuman) apabila terjadi pelanggaran.

Jika dianalogikan sebagai sebuah kapal besar, menurut Bagus Sudibya, pulau Bali tetap memiliki keterbatasan daya dukung. Sehingga, jika tetap dilakukan ekstensifikasi sudah tidak memungkinkan lagi. Oleh karena itu, perlu dilakukan intensifikasi atau pemanfaatan secara maksimal, seperti dengan membuat rumah vertikal (susun). Namun demikian, budaya Bali belum sepenuhnya bisa menerima rumah vertikal yang sering dijumpai di sejumlah kota besar.

“Secara culture, hal ini (rumah vertikal) belum bisa kita terima. Tetapi, situasi yang terjadi sekarang sudah sangat mendesak. Mengingat, kepadatan penduduk semakin tak terbendung, serta ketidaknyamanan rumah tinggal,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa aturan mengenai kependudukan harus lebih jelas. Penduduk pendatang yang tinggal di Bali harus jelas maksud dan tujuannya. Selain itu, strategi pengembangan Bali ke depan harus lebih meluas, atau tidak hanya terkonsentrasi di Bali Selatan. Para pengusaha sebaiknya diberikan insentif seperti keringanan pajak, sehingga mereka lebih tertarik untuk berinvestasi di wilayah yang belum terjamah investasi selama ini. Selanjutnya, yang tak kalah penting untuk dilakukan adalah aksesibilitas yang lebih memadai.

Sementara itu, kualitas daripada wisatawan yang datang ke Bali mesti ditingkatkan. Salah satu cara yang dilakukan dengan meningkatkan kualitas produk dan pelayanan, sehingga secara kualitatif pariwisata Bali semakin baik.

“Kalau itu bisa dicapai, maka secara kualitatif bisa kita tingkatkan. Tatkala kualitas produk dan pelayanan meningkat, maka harga pasti akan ikut meningkat. Sehingga dengan demikian, kita tidak perlu lagi menambah sarana kamar. Untuk itulah, rencana detail tata ruang yang disesuaikan dengan carrying capacity harus benar-benar dihitung. Sebab, jika tidak demikian maka nanti dikhawatirkan akan terjadi reaksi sosial yang tidak saling menguntungkan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bencana banjir yang akhir-akhir ini sering terjadi di sejumlah titik di Bali. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh beberapat faktor, seperti maraknya perambahan hutan, dan pendangkalan sungai. Untuk itu, perlu adanya upaya untuk penghijauan di kawasan hulu Bali serta pelarangan pembangunan di wilayah resapan air.

“Inilah yang disebut dengan sustainable development. Meskipun tidak mudah, tapi sangat mungkin dilakukan. Sehingga, yang terpenting saat ini adalah konsistensi dan kemauan kita untuk melakukan itu bersama-sama,” pungkasnya. (stm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *