BaliHukum

Resmi Diberlakukan, Gung Cok Sebut Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan dan Praktik Nominee sebagai Gerak Cepat Selamatkan Pulau Bali

DENPASAR, STATEMENTPOST.COM – Ketua Koordinator Penyusunan Ranperda, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka mengapresiasi Langkah Gubernur Bali Wayan Koster memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee per 24 Februari 2026.

Pria yang akrab disapa Gung Cok ini menegaskan bahwa pemberlakuan perda merupakan gerak cepat dalam menyelamatkan pulau Bali, ditengah maraknya alih fungsi lahan produktif yang terjadi secara masif di sejumlah wilayah Bali.

“Setelah sempat berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri, bahwa perda ini sangat tersusun dan terarah dalam menyelamatkan lahan di Bali. Selain itu, pemberlakuan perda pintu terbuka dalam menyelamatkan subak di Bali,” ujarnya ketika diwawancara pada Sabtu (28/2/2026).

Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali ini menekankan, dengan hadirnya Perda yang memuat sanksi dan konsekuensi hukum, posisi pekaseh menjadi lebih kuat dalam melindungi lahan pertanian. Hal ini, bisa menjadi senjata bagi pekaseh dalam melarang pengalih fungsi lahan.

“Dengan perda ini, para pekaseh memiliki senjata untuk menegur pihak-pihak yang melakukan kesalahan. Karena, di dalam perda ini dimuat sanksi dan hukum yang tegas. Selain itu, perda ini bagian dari program atau visi Gubernur Bali yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali dalam rangka menyelamatkan Bali 100 tahun kedepan,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, perlu adanya pendataan akurat terhadap lahan produktif. Dinas Pertanian di kabupaten/kota didorong turun langsung berkomunikasi dengan subak dan pekaseh, baik subak sawah maupun subak abian, untuk menyusun data terkini kondisi lahan di masing-masing wilayah. Selanjutnya, sosialisasi dari perda harus dilakukan secara terukur dan terarah, sehingga regulasi ini dapat berjalan dengan baik hingga unsur terbawah.

Tak hanya mengatur larangan, Perda tersebut juga membuka peluang pemberian insentif bagi petani. Melalui pendataan lahan produktif, petani berpotensi memperoleh bantuan pupuk, dukungan program pertanian, hingga kebijakan pembebasan pajak bagi lahan yang tetap produktif. Selain itu, dengan pemberian insentif ini harapannya dapat merangsang generasi muda untuk terjun ke sektor pertanian. (stm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *