BaliDenpasarHukumNewsPendidikan

Seminar Nasional FH UNR Bahas Arah Penegakan Hukum Pasca Diberlakukannya KUHP dan KUHAP Baru

DENPASAR, STATEMENTPOST.COM – Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai (UNR) menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Mengurai Arah Penegakan Hukum Pasca Diberlakukannya KUHP dan KUHAP Baru di Indonesia”, pada Rabu (28/1/2026), di Auditorium Universitas Ngurah Rai, Denpasar.

Seminar Nasional kali ini menghadirkan sejumlah narasumber, diantaranya Dosen Pasca Sarjana dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai, Dr. I Wayan Putu Sucana Aryana, S.E., S.H., M.H., CMC., Advokat, I Wayan “Gendo” Suardana, S.H., M.H., dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bali, Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum. Kegiatan seminar ini dibuka oleh Rektor Universitas Ngurah Rai, Prof. Dr. Ni Putu Tirka Widanti, M.M., M.Hum.

Dalam kesempatan ini, Prof. Tirka Widanti menyatakan, melalui seminar nasional diharapkan para mahasiswa di UNR dapat menimba ilmu lebih banyak lagi, terutama yang berkaitan dengan implementasi dari KUHP dan KUHAP yang baru.

“Kami ingin seluruh civitas akademika UNR juga memahami pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru ini. Meskipun kita belum mengetahui sejauh mana manfaat dari pemberlakuan aturan ini, paling tidak knowledge secara teori sudah dipahami oleh mahasiswa. Selanjutnya, kami di universitas akan memadukan teori konsep-konsep hukum dengan pemberlakuan KUHP dan KUHAP ini,” ujarnya.

Sementara itu, Dr. Sucana Aryana mengungkapkan, tujuan dari seminar ini agar mahasiswa memahami bahwa banyak pergeseran dalam pasal yang ada di dalam KUHP maupun KUHAP yang baru. Jika dibandingkan dengan KUHP yang sebelumnya, selaku akademisi ia menekankan bahwa pemberlakuan KUHP yang baru lebih baik. Karena, KUHP sebelumnya yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 merupakan peninggalan kolonial (WvSNI).

“Hampir 63 tahun kita menunggu untuk pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru ini. Termasuk juga Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyesuaian pidana maksudnya ada beberapa undang-undang utamanya berkaitan dengan sanksi, yang tidak sesuai dengan KUHP sehingga perlu disesuaikan,” tegasnya.

Wayan “Gendo” Suardana selaku Narasumber, dalam kesempatan ini menjelaskan, bahwa keberadaan advokat dalam pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru diakui sebagai penegak hukum secara legal. Advokat, katanya, masuk dalam Catur Wangsa. Yang mana konsekuensi logisnya secara hukum, maka hak-hak dan kewenangan advokat dalam penanganan perkara setara dengan aparat penegak hukum lainnya.

“Kalau dulu kan posisi advokat berada di bawah penegak hukum lainnya. Misalnya, pendampingan tidak boleh di setiap saat, kemudian harus pasif, setiap berkas tidak boleh didapatkan di setiap pemeriksaan, dan lain-lain. sementara KUHP dan KUHAP yang baru memperbolehkan itu. Dalam setiap tingkatan advokat sama derajatnya dengan Jaksa. Sehingga, dibandingkan dengan KUHP yang dulu maka advokat lebih diuntungkan yang sekarang, dalam artian posisinya ke upgrade,” ujarnya. (stm)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *