1.700 Koperasi Kategori Tidak Aktif, Dewa Nyoman Patra Mengajak Seluruh Gerakan Koperasi untuk Melaksanakan RAT Tepat pada Waktunya

DENPASAR, STATEMENTPOST.COM – Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali mencatat sekitar 30 persen koperasi di Bali masuk kategori tidak aktif. Dari total 6.275 koperasi yang terdata, sekitar 1.700 koperasi dinyatakan tidak beroperasi akibat berbagai kendala, mulai dari permodalan hingga konflik internal.
Menyikapi hal itu, Ketua Koperasi Bali Nata Purna Praja, I Dewa Nyoman Patra, Rabu (8/1/2026), di Denpasar, merasa sedih melihat kondisi koperasi tidak aktif, karena akan merusak citra koperasi di Bali. Menjelang Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang biasanya dilaksanakan pada bulan Januari, Februari dan Maret, merupakan momentum untuk mengevaluasi seluruh koperasi.
“Oleh karena itu, kita sebagai gerakan koperasi, anggota koperasi dan pengurus koperasi harus mengejar terus supaya citra koperasi ini tidak jatuh di mata masyarakat. Karena, apabila koperasi ini dijalankan dengan sungguh-sungguh, maka akan mampu menyejahterakan masyarakat. Tetapi, kalau koperasi tidak melaksanakan RAT bagaimana dengan pertanggungjawabannya,” ungkapnya.
Mantan Kadis Koperasi dan UMKM Provinsi Bali ini mengajak seluruh gerakan koperasi dan pembina koperasi di Bali untuk aktif turun ke lapangan, sehingga koperasi benar-benar bermanfaat untuk masyarakat. Apalagi, Bali sebagai provinsi koperasi tentu harus mengutamakan kualitas.
“Kami mengingatkan kepada koperasi-koperasi yang belum melaksanakan RAT untuk segera melaksanakan RAT tepat pada waktunya. Karena kalau tidak RAT, citra koperasi akan jatuh. Jadi, tidak ada lagi yang percaya dengan koperasi,” tegasnya.
Kembali ia menekankan, agar pejabat pembina koperasi aktif turun ke lapangan untuk melakukan pembinaan. Apabila tidak sesuai dengan perundang-undangan tentang perkoperasian, maka harus segera mengambil langkah tegas terhadap koperasi yang tidak menaati aturan.
“Lebih baik sedikit tapi berkualitas, daripada banyak tapi tidak berkualitas. 1.700 ini beban kita bersama. Yang saya takutkan adalah ada koperasi yang tidak pernah melaksanakan RAT tapi badan hukumnya masih tetap ada. Sementara, jika ada bantuan justru koperasi yang tidak aktif ini malah dapat bansos. Hal ini perlu adanya rekomendasi dari instansi terkait yang menangani koperasi. Jangan pernah memberikan bansos kepada koperasi yang tidak aktif,” bebernya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Tri Arya Dhyana Kubontubuh menyatakan, bahwa koperasi dinyatakan tidak aktif apabila selama dua tahun berturut-turut tidak melaksanakan RAT, serta tidak menyampaikan laporan rutin kepada dinas terkait. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali tengah melakukan upaya pembersihan data koperasi tidak aktif dengan berkoordinasi bersama pemerintah pusat. (stm)
