Unit Reskrim Polsek Kuta Ungkap Kasus Jambret di Seminyak, Pelaku Sempat Dikejar Korban dan Diamankan Berkat Bantuan Warga

BADUNG, STATEMENTPOST.COM – Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Kunti I, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, pada Kamis (18/12/2025) malam. Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari aksi cepat korban yang sempat mengejar pelaku serta peran aktif warga sekitar yang memberikan informasi kepada petugas.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban dengan nomor LP/B/155/XII/2025/SEK KUTA/RESTA DPS/POLDA BALI. Atas perintah Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Kuta IPTU Matheus Diaz Prakoso, S.Tr.K., tim opsnal yang dipimpin Panit Reskrim IPDA I Putu Santhi Adnyana, S.H., M.H. segera bergerak melakukan penyelidikan.
Peristiwa jambret tersebut dialami oleh seorang warga negara India berinisial MTR, yang saat itu bersama istrinya baru selesai makan di sebuah restoran di kawasan Jalan Kunti I. Sekitar pukul 22.30 Wita, dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba merampas kalung dan liontin emas milik istri korban, kemudian melarikan diri. Mengetahui kejadian tersebut, korban sempat melakukan pengejaran sambil meminta bantuan warga sekitar.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan kalung dan liontin emas seberat kurang lebih 20 gram dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp37 juta.
Berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi, rekaman CCTV, serta informasi dari warga sekitar yang menerima laporan langsung dari korban, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku. Tidak berselang lama, dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial KR dan IKR berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian dan langsung dibawa ke Polsek Kuta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX, beberapa potong jaket, dua buah tas, serta plat nomor palsu yang digunakan saat melancarkan aksi kejahatan.
Dalam hasil interogasi awal, para pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Kuta masih melanjutkan proses penyidikan dengan melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta memastikan perkara ditangani hingga tuntas. (stm)
