Tekanan di Kawasan Sempadan Pantai Semakin Tinggi, Begini Tanggapan Puspa Negara

BADUNG, STATEMENTPOST.COM – Belakangan ini, fungsi pantai dan sempadan pantai sebagai ruang religius, ruang sosial dan ruang ekonomi semakin mengalami tekanan. Situasi ini turut mendapat sorotan sejumlah kalangan, termasuk Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung sekaligus Ketua Aliansi Pelaku Pariwisata Marginal Bali, I Wayan Puspa Negara.
Ditemui di Badung, Minggu (23/11/2025), Puspa Negara menjelaskan, bahwa pantai merupakan kawasan sempadan yang diatur oleh Undang-undang (UU). Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007 yang kemudian diubah oleh UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, jelas disebutkan bahwa kawasan sempadan pantai minimal 100 meter dari titik tertinggi air pasang ke daratan. Artinya, ada wilayah yang 100 meter dari titik tertinggi air pasang laut merupakan public space atau dapat digunakan oleh masyarakat secara umum.
Khusus bagi masyarakat Bali, lanjut dia, pantai memiliki makna esensial dan makna sakral. Karena, pantai bagi masyarakat Bali merupakan tempat dimana fungsi religius dalam kegiatan keagamaan. Sehingga, fungsi pantai sangat penting dan tidak boleh ada yang menghalangi kegiatan ritual masyarakat Bali.
“Misalnya, tagline kegiatan ‘Segara Kerthi’ seperti mulang pakelem, melasti dan kegiatan ritual lainnya. Sehingga, fungsi ritual di pantai bagi masyarakat Bali itu sangat penting dan tidak boleh ada orang yang menghalangi,” tegas Puspa Negara.
Seperti diketahui bersama, panjang garis pantai di Bali adalah 633,35 km. Dengan panjang pantai yang sangat luar biasa ini, tentu harus dijaga terutama dari segi bentang alam dan ekosistemnya.
“Kita melihat bahwa tekanan yang terjadi terhadap kawasan sempadan pantai itu disebabkan oleh beberapa hal. Diantaranya, pertama karena adanya penguasaan secara privat terhadap kawasan sempadan pantai. Kedua, disebabkan karena terjadinya abrasi sehingga menyebabkan tekanan ekosistem pantai itu sendiri. Yang ketiga, itu karena pembangunan infrastruktur yang bisa mengakibatkan tekanan sempadan pantai itu sendiri. Keempat, disebabkan karena alih fungsi lahan yang tinggi seperti pembangunan akomodasi pariwisata, sehingga mengakibatkan tekanan terhadap Kawasan public space yang digunakan oleh masyarakat untuk kegiatan ritual,” jelasnya.
Dengan diberlakukannya UU diatas, tujuannya sudah sangat jelas yaitu menjaga ekosistem dan kelestarian ekologi, sehingga fungsi sempadan pantai bisa tetap berkelanjutan menjadi fungsi keaslian bagi masyarakat sekitar.
Untuk menanggulangi terjadinya tekanan di kawasan sempadan pantai, ia menyebutkan perlu adanya law enforcement atau penegakan aturan yang tegas dari unit teknis. Kemudian, harus ada supervise, monitoring dan evaluasi dari unit teknis, agar tidak serta merta memanfaatkan public space untuk kegiatan ekonomi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. Selain itu, diharapkan ada partisipasi aktif masyarakat dalam upaya untuk menjaga keaslian sempadan pantai.
“Kita sebenarnya berharap, diciptakan Perda baik inisiatif maupun non inisiatif tentang pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Sementara, di Provinsi Bali ini ada Perda No. 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang didalamnya memang sudah menyangkut kawasan pesisir. Namun demikian, kami berharap itu segera dibuatkan regulasi di tingkat provinsi dan juga kabupaten, untuk memproteksi dan melindungi kawasan pesisir sebagai upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan alam dan ekosistem,” pungkasnya. (stm)
