Terkait Dana Parkir di Bank, Puspa Negara Dorong Pemerintah Beri Penjelasan Kepada Masyarakat

BADUNG, STATEMENTPOST.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kini menjadi sorotan, menyusul pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut bahwa badung termasuk dalam 15 daerah dengan dana tinggi di perbankan, yakni sebesar Rp2,27 triliun. Hal ini dikarenakan adanya temuan terhadap pelambatan daya serap anggaran yang tidak maksimal sampai Kuartal ke III di tahun 2025 atau menjelang akhir tahun anggaran.
menurut Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung, i wayan puspa negara, Sabtu (25/10/2025), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, memang setiap daerah dimungkinkan untuk melakukan cadangan keuangan di daerah. Cadangan keuangan daerah bisa dalam bentuk deposito dan giro, yang diatur secara proporsional berdasarkan akuntabilitas keuangan daerah yang dikelola secara good governance dan clean governance. “Menurut hemat saya, memang temuan daya serap yang masih belum tinggi pada kuartal III ini, menjadi salah satu indikator bahwa kecepatan pembangunan mengalami pelambatan,” ucap Politisi Partai Gerindra.
Setelah mendapatkan penjelasan dari Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Badung, lanjut Puspa Negara, bahwa Badung memang memiliki dana yang ditabungkan di bank BPD Bali, senilai kurang lebih Rp 2,27 triliun, yang terdiri dari, Rp1,46 triliun berupa giro, sedangkan Rp600 miliar berupa deposito. Sejatinya, hal ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah, bahwa pemerintah daerah dapat mengelola keuangan untuk mendapatkan pendapatan asli daerah dari bunga bank, baik jasa giro maupun deposito yang termasuk dalam pendapatan lain-lain yang sah dari pemerintah daerah.
“Hanya saja masalahnya, masyarakat umum tidak mengetahui bahwa ada dana yang disimpan di bank baik berupa giro maupun deposito. Jika dilihat dari nominalnya, uang itu sebenarnya tidak parkir, melainkan uang itu sekarang sedang bersekolah atau menjadi jaminan atas peminjaman pemkab Badung senilai Rp1,4 triliun untuk membangun infrastruktur di tahun 2025 dan juga nanti di tahun 2026,” imbuhnya.
Namun, yang menjadi pertanyaan sekarang bahwa, dibawa kemana bunga dari dana yang disimpan tersebut. Ia menjelaskan, sesuai dengan peraturan pemerintah dan undang-undang terbaru tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah bahwa bunganya akan masuk ke Pendapat Asli Daerah (PAD), pada pos lain-lain yang sah.
Oleh karena itu, ia mendorong pemkab Badung melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset daerah agar dashboard online bisa dibuka sehingga diketahui oleh masyarakat. disisi lain, ia menyebutkan bahwa penempatan anggaran pemda Badung di bank BPD Bali meskipun seolah terparkir, tetapi relatif bergerak karena menjadi jaminan sebuah peminjaman untuk membangun infrastruktur.
“Dalam kerangka pengelolaan keuangan yang transparan, terbuka dan wajar, kami berharap pemerintah memberikan penjelasan yang baik dan benar agar masyarakat secara umum dapat memahami bahwa uang yang ada di bank itu tidak ada masalah,” tutupnya. (stm)
