Bendesa Adat Berawa Terjaring OTT, Begini Tanggapan Penyarikan Madya MDA Kab. Badung
BADUNG, STATEMENTPOST.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang Bendesa Adat Berawa berinisial KR. Bendesa KR diduga memeras seorang investor berinisial AN sebesar Rp10 miliar dalam kasus perizinan transaksi jual beli tanah di Desa Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
KR ditangkap saat melakukan transaksi dengan AN di sebuah kafe di daerah Renon, Denpasar, pada Kamis (2/5) sekitar pukul 16:00 wita.
Menanggapi hal tersebut, Penyarikan Madya MDA Kabupaten Badung, Ida Bagus Gede Widnyana (3/5) menyatakan, dari berita yang telah beredar di media, pihak PMA dan MDA baik dari tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan kuta utara telah menjajaki, berkomunikasi dan berkoordinasi dengan para prajuru Desa Adat dan Banjar Adat yang ada di Berawa. “Tahapan-tahapan itu masih dilakukan dan diinventori semua data yang akan diperlukan,” ujarnya.
Secara umum, lanjut Widnyana, kita juga mesti memikirkan jabatan itu melekat pada oknum. Sehingga pihaknya berharap kepada pihak yuridis negara, bahwa para pengempon dari hukum adat bisa mendapatkan sebuah realita atau pembuktian apakah kasus tersebut merupakan pelanggaran hukum adat atau murni pelanggaran hukum tata negara Republik Indonesia. Sehingga apa yang menjadi keputusan final nanti sesuai dengan bukti fakta yang ada.
“Ruang hukum adat berbeda dengan ruang hukum lainnya. Dalam hukum adat yang berlaku sah di Desa Adat Berawa, ada pasal-pasal yang menyatakan, membuktikan dan memutuskan tindakan tersebut melanggar hukum adat maka akan ada peradilan sidang adat disana. Namun, sejauh ini kasus yang menjerat Bendesa adat berawa tersebut hanya melanggar hukum tata negara republik indonesia. Sementara dari sisi hukum adat masih dalam proses penilitian lebih mendalam,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Widnyana juga mengimbau kepada seluruh bendesa adat di kabupaten badung untuk menjaga tetamian hukum adat yang sudah diwariskan oleh leluhur terdahulu. Dan jangan ada yang melanggar tatanan hukum yang telah disepakati bersama. Pasalnya, ketika sudah terjadi pelanggaran sudah barang tentu akan ada penempas atau sanksi atas pelanggaran tersebut baik sekala maupun niskala. (stm)