Berdampak Terhadap Sektor Properti, I Gede Suardita : Wacana Kenaikkan PPN 12 Persen Sebaiknya Ditunda
DENPASAR, STATEMENTPOST.COM – Berkaitan dengan wacana kenaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, dirasa cukup berat dampaknya bagi pengusaha properti khususnya bagi rumah komersil. Menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah Real Estat Indonesia (DPD REI) Bali, I Gede Suardita saat ditemui di kantor DPD REI Bali Kamis (21/3), seperti diketahui bersama sektor properti di Bali baru saja pulih akibat wabah covid 19.
Memang, kata Gede Suardita, Kementerian Keuangan baru saja memberikan bebas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), yang mulai berlaku efektif 13 Februari 2024. “Dimana, harga rumah yang mencapain 2 miliar rupiah PPN nya ditanggung oleh pemerintah. Kebijakan ini tentu sangat menggairahkan, terutama dari sektor properti. Namun, dengan adanya wacana kenaikkan PPN 12 persen tentu akan berdampak serius terhadap sektor properti di Bali,” ungkapnya.
Pihaknya mengimbau kepada para pengusaha properti di Bali, untuk segera menyelesaikan transaksi yang sudah berjalan, sehingga bisa lebih efektif dalam memanfaatkan PPN DTP yang diberikan oleh pemerintah. Hal ini juga sebagai langkah antisipasi dalam menyongsong wacana PPN 12 persen yang konon akan diterapkan awal tahun 2025. “Sebagai pengusaha, kita tidak boleh menyerah, tetap berusaha sembari menghitung ulang kembali RAB untuk proyek kedepan,” tuturnya.
Mewakili kawan-kawan DPD REI Bali, pihaknya tentu merasa keberatan dengan kenaikkan PPN 12 persen. Sehingga diharapkan kebijakan ini bisa ditunda, mengingat sektor properti di Bali masih tahap recovery. (stm)