Soroti Longsor di Pelaga Eco Park, Puspa Negara Desak Penegakkan Lawenforcement dan Siapkan Crisis Centre

BADUNG, STATEMENTPOST.COM – Menyikapi musibah longsor yang menerjang kawasan Pelaga Eco Park, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Badung Utara, pada Minggu (1/11/2026) malam, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung untuk segera lakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemanfaatan ruang, khususnya kawasan rawan bencana.
Puspa Negara juga meminta pemerintah untuk menegakan aturan hukum (law enforcement) terhadap pelanggaran tata ruang, serta menyiapkan Crisis Centre. Menurutnya, bencana alam tidak ada dalam Kalender. Terlebih, pola musim dan kondisi cuaca belakangan semakin sulit ditebak akibat perubahan iklim dan pemanasan global yang memberikan tekanan terhadap lingkungan. Selain itu, kondisi geografis Badung yang dalam peta rawan bencana terlihat potensi itu ada pada kawasan dari ujung utara ke selatan.
“Saya turut bersimpati, prihatin dan berduka atas musibah longsor yang terjadi di kawasan Pelaga Eco Park sekitar pukul 23.00 WITA. Peristiwa yang dipicu hujan berintensitas tinggi tersebut mengakibatkan satu bangunan glamping hanyut dan dua wisatawan dilaporkan hilang. Semoga langkah evakuasi oleh tim SAR gabungan para korban cepat ditemukan,” ujar Puspa Negara.
Untuk itu, ia mendukung pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait pemanfaatan lahan, terutama pada zona perlindungan setempat dan kawasan yang masuk kategori rawan bencana.
“Saat ini kita sudah memasuki bulan November. Musim hujan telah tiba, harusnya semua unit standby dalam meningkatkan kewaspadaan. Perkuat mitigasi dan siapkan Emergency Response System, siaga bencana 24 jam melalui unit terkait seperti BPBD, SAR, PMI, BASARNAS, DPUPR, Perkim, Damkar dan Satpol PP, Linmas dan Bankamda, serta ormas dan orsos,” katanya
Ia juga menekankan pentingnya pembentukan Crisis Centre untuk memperkuat koordinasi lintas instansi, mempercepat pengambilan keputusan, serta memastikan penanganan kondisi darurat berjalan secara terpadu. Selain itu, Puspa Negara meminta Pemkab Badung menegakkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung.
“Pemerintah saya minta bertindak tegas dan terukur, menyangkut penataan ruang dan keselamatan pengguna ruang. Semoga kejadian ini tidak terulang dan penangananya bisa selesai dengan baik,” pungkasnya. (stm)
