Forum Bali Climate Finance Platform Jadi Jembatan untuk Rencana Aksi Iklim Bali

DENPASAR, STATEMENTPOST.COM – Provinsi Bali saat ini telah memiliki dokumen Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah Provinsi Bali 2045, sebagai pembaharuan RPRKD tahun 2022 yang telang dilaunching pada acara Pekan Iklim Bali 2026 (13/10/2026). Hal ini sebagai pedoman penyusunan rencana kebijakan pembangunan daerah untuk pembangunan rendah karbon dan pertumbuhan ekonomi. Langkah berikutnya yang dibutuhkan adalah bagaimana daerah dapat menerjemahkan rencana dan trayektori penurunan emisi menjadi sebuah aksi nyata yang berdampak.
Bali memiliki berbagai agenda pembangunan rendah karbon, termasuk Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali, tetapi realisasinya membutuhkan lebih dari sekadar komitmen kebijakan. Tantangan utama yang dihadapi berupa keterbatasan kapasitas fiskal daerah, kesiapan teknis proyek, koordinasi antarlembaga, serta akses terhadap sumber pembiayaan yang sesuai. Dalam upaya menuju visi Bali Emisi Nol Bersih 2045, dibutuhkan investasi sebesar kurang lebih Rp624 Triliun.
“Tiga tantangan utama dalam mobilitas pembiayaan iklim yaitu dibutuhkannya panduan tugas dan keterhubungan antar lembaga untuk ekosistem platform, framework kanalisasi dana iklim yang dibuat terintegrasi, serta diperlukan standarisasi proposal dan data kelayakan yang mumpuni agar lembaga keuangan dapat mengenal proyek sub-nasional,” ujar Haiqal Rizaldi, Bali Transport Decarbonization Project Lead WRI Indonesia.
Selama ini, salah satu tantangan yang dihadapi oleh mitra pembangunan adalah sulitnya memperoleh informasi yang utuh mengenai prioritas pembangunan daerah, bagaimana arah kebijakan yang sedang dikembangkan, serta kebutuhan dukungan yang diperlukan untuk merealisasikan berbagai agenda aksi iklim. Di sisi lain, pemerintah daerah juga membutuhkan akses terhadap sumber pendanaan dan dukungan teknis untuk mengimplementasikan aksi-aksi mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
Bali Climate Finance Platform (BCFP) hadir untuk menjembatani kesenjangan antara rencana aksi iklim dan proyek yang benar-benar dapat dibiayai serta diimplementasikan. Dengan demikian, pembiayaan iklim tidak hanya bergantung pada anggaran pemerintah, tetapi juga dapat melibatkan lembaga keuangan, investor swasta, hibah, dan skema pembiayaan campuran.
Oleh karena itu, kehadiran BCFP diharapkan dapat menjadi ruang yang mempertemukan kebutuhan daerah, menterjemahkan berbagai dokumen perencanaan yang telah disusun oleh pemerintah daerah, termasuk RPRKD dan dokumen perencanaan sektoral lainnya, serta memberi peluang kolaborasi sekaligus memperjelas mekanisme koordinasi dan pembagian peran dari para mitra pembangunan yang ingin berkontribusi dalam upaya-upaya aksi perubahan iklim. Melalui platform ini, berbagai rencana dan kebutuhan tersebut dapat dikomunikasikan kepada calon mitra pendanaan (market sounding).
Dengan demikian, BCFP tidak hanya berfungsi sebagai wadah koordinasi, tetapi juga sebagai jembatan yang menghubungkan prioritas pembangunan rendah karbon Bali dengan peluang pendanaan dan kemitraan strategis, serta mendorong percepatan implementasi aksi perubahan iklim di Bali. (stm)
