BaliDenpasarEkonomiMikroNews

Simpanan Koperasi Bakal Dijamin LPS, Begini Tanggapan Ketua Koperasi Bina Prestasi

DENPASAR, STATEMENTPOST.COM – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) telah mengusulkan simpanan masyarakat pada koperasi agar mendapat perlindungan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Perlindungan simpanan tersebut diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.

Pemerintah tengah membahas terkait skema tersebut, dan sudah menemukan titik temu, meski masih membutuhkan pengaturan lebih lanjut. Di sisi lain, perlindungan penyimpan dana di koperasi perlu memiliki kedudukan yang setara dengan penyimpan dana di perbankan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Koperasi Bina Prestasi, Luh Gede Ari Sukeni mengungkapkan, bahwa wacana perlindungan simpanan pada koperasi melalui LPS pada prinsipnya sangat bagus. Namun demikian, lanjut Sukeni, pemberlakuan jaminan tersebut dinilai akan berimplikasi pada kewajiban yang harus ditanggung oleh koperasi.

“Pada prinsipnya ide tersebut sangat bagus. Kami dari koperasi sangat mendukung wacana tersebut. Cuman, apakah nantinya ada kewajiban yang harus kami tanggung di koperasi,” tanya Sukeni terhadap skema jaminan simpanan pada koperasi, Senin (12/10/2026).

Kewajiban tersebut, kata Sukeni, tentu akan membebani koperasi itu sendiri. Jika beban biaya tersebut diwajibkan bagi koperasi, tentu ada dua kemungkinan yang akan dijalankan pihak koperasi. Pertama, pihak koperasi kemungkinan akan meningkatkan beban bunga pinjaman. Atau kedua, beban biaya akan ditanggung oleh keuntungan koperasi. Hal ini tentu akan berdampak pada menurunnya keuntungan koperasi.

“Kalau kebijakan ini benar-benar diterapkan, tentu kami harus kaji dulu di pengurus koperasi kami,” ujarnya.

Meski demikian, adanya Lembaga Penjamin Simpanan pada koperasi juga berdampak positif bagi para anggota. Anggota koperasi akan merasa aman ketika menyimpan dananya baik dalam bentuk tabungan biasa maupun tabungan deposito.

“Jadi, anggota itu akan merasa aman dengan adanya lembaga penjamin. Untung buat anggota dan kami juga di koperasi,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menekankan, bahwa koperasi tidak semata-mata hanya mencari keuntungan, melainkan memajukan kepentingan ekonomi para anggotanya secara kolektif. Oleh karena itu, ia berharap agar kebijakan yang dibuat pemerintah tidak membebani koperasi itu sendiri.

Seperti diketahui bersama, koperasi telah lama diakui sebagai “Soko Guru” perekonomian nasional, karena perannya yang sangat vital dalam membantu masyarakat meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Dengan prinsip gotong royong dan kepedulian terhadap komunitas, koperasi mampu menjadi Solusi finansial yang lebih berkelanjutan dan beretika. (stm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *