Tanggapi KPR Subsidi 40 Tahun, Suardita: Ketersediaan Lahan di Kawasan Sarbagita Semakin Sedikit

TABANAN, STATEMENTPOST.COM – Pemerintah secara resmi memberlakukan opsi tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi hingga 40 tahun untuk meringankan cicilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Adapun awal mula diperpanjang tenor 40 tahun, yaitu berdasarkan usulan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh 1 Mei 2026. Ia menganggap dengan perpanjangan tenor sampai 40 tahun, masyarakat yang ingin memiliki rumah bisa mendapatkan cicilan yang kecil, di bawah Rp1 juta.
Pelaku Usaha Properti yang juga anggota DPD REI Bali, I Gede Suardita mengapresiasi kebijakan dari pemerintah dalam meringankan beban masyarakat yang ingin memiliki rumah. Selama ini, kata Suardita, dengan tenor KPR 20 tahun dan harga rumah subsidi di Bali berkisar Rp185 juta, sehingga masyarakat harus membayar angsuran sekitar Rp1 jutaan perbulan. Dengan diperpanjang masa tenor KPR menjadi 40 tahun, maka masyarakat cukup membayar setengahnya atau sekitar Rp500 ribuan perbulan. Kebijakan ini juga disebut akan meningkatkan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.
“Itu dari sisi positifnya. Kalau dari sisi negatifnya, masyarakat harus membayar angsuran dalam jangka waktu yang lebih lama,” ujar Direktur PT Bumi Cempaka Asri (BCA) Land, Kamis (1/10/2026), di Tabanan.
Namun demikian, lanjut dia, perpanjangan tenor KPR 40 tahun memunculkan dinamika di lapangan. Khusus di Bali, ketersediaan lahan (supply) untuk membangun rumah subsidi semakin terbatas. Apalagi, dengan adanya regulasi seperti ketentuan rencana tata ruang wilayah (RTRW), informasi tata ruang (ITR), dan lain-lain, mengakibatkan zona-zona yang masih bisa dibangun rumah semakin sedikit. Oleh karena itu, ia meminta agar pemerintah baik dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, untuk mengatasi persoalan backlog di Bali.
“Bukan berarti dengan adanya perpanjangan tenor KPR ini, program 3 juta rumah dari Bapak Presiden bisa sukses. Tidak, itu hanya bagian dari menyukseskan rumah subsidi,” jelasnya.
Menurut Suardita, rumah subsidi sudah tidak bisa dibangun lagi di Kawasan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan), dengan harga Rp185 juta. Hal ini dikarenakan, harga lahan yang semakin tinggi di kawasan tersebut. Idealnya, harga rumah subsidi saat ini sekitar Rp250 – 300 juta, sehingga masyarakat mendapatkan rumah yang layak dari sisi kualitas dan tempat, serta developer juga memperoleh keuntungan yang layak.
“Khusus di Kawasan Sarbagita permintaan terhadap rumah subsidi masih sangat melimpah. Cuman supply-nya yang sudah tidak ada sekarang. Ini yang perlu diperhatikan oleh pemerintah, untuk menyiapkan formula yang saling menguntungkan antara konsumen dan developer,” imbuhnya.
Sementara, permintaan rumah komersil di tahun 2026 tidak sebanyak dua tahun terakhir. Meskipun demikian, permintaan rumah komersil harga Rp500 juta ke bawah masih lumayan tinggi. Suardita juga berharap, agar pihak perbankan memberikan kelonggaran dari sisi regulasi kepada konsumen.
“Karena, sebagian besar pembeli rumah komersil harga Rp500 juta ke bawah dari kalangan MBR. Bukan konsumen yang sudah mapan. Karena, mereka sudah tidak ada pilihan lagi untuk membeli rumah subsidi di Kawasan Sarbagita, makanya mereka terpaksa untuk membeli rumah komersil,” tegasnya.
Tenor hingga 40 tahun merupakan bukan suatu kewajiban, melainkan pilihan bagi masyarakat yang menginginkan besaran cicilan bulanan lebih ringan. Masyarakat tetap dapat menentukan tenor KPR sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing. Bagi masyarakat yang mampu mengambil tenor lebih pendek, pilihan tersebut tetap tersedia. Sementara bagi masyarakat yang membutuhkan cicilan bulanan lebih terjangkau, tenor hingga 40 tahun dapat menjadi salah satu alternatif. (stm)
