Perkuat Perlindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan di Badung

BADUNG, STATEMENTPOST.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung tengah mempersiapkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Produk Unggulan Daerah (PPPUD). Raperda ini disiapkan untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus memperkuat perlindungan dan pemberdayaan terhadap produk unggulan yang dihasilkan masyarakat Badung.
Ditemui di kediamannya, Kamis (20/8/2026), Ketua Pansus PPPUD DPRD Badung, I Made Sada mengungkapkan, bahwa dalam rangka menyusun Raperda Inisiatif ini, Pansus DPRD Badung telah melaksanakan Rapat Kerja (Raker) untuk menyerap aspirasi, sekaligus studi banding ke sejumlah daerah yang sudah memiliki peraturan tentang PPPUD. Menurutnya, Badung memiliki produk unggulan yang sangat potensial. Namun, hingga kini belum ada regulasi khusus yang mengatur produk unggulan daerah.
“Produk unggulan ini tentu harus kita lindungi melalui Perda. Kemudian, produk unggulan tersebut diberdayakan, supaya apa yang mereka hasilkan mampu memberikan manfaat untuk kesejahteraan mereka,” ujar Ketua Komisi II DPRD Badung.
Made Sada juga menyoroti banyaknya produk unggulan Badung yang ditiru dan diklaim oleh pihak lain. Oleh karena itu, Raperda tersebut juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual (HAKI) produk lokal.
“Pada saat kita mempunyai produk yang sangat baik, sering kali dijimplak oleh pihak lain. Ke depan, kita ingin produk UMKM di Badung dilindungi lewat hak cipta atau HAKI. Karena, dengan adanya HAKI ini, mereka akan aman dengan produk yang dimiliki,” imbuh Made Sada.
Terkait pemasaran, Made Sada menilai masih menjadi salah satu persoalan utama yang perlu mendapat perhatian pemerintah. Seperti hasil produksi pertanian yang berkualitas baik, tetapi belum mampu menjangkau pasar secara optimal.
“Sering kali pertanian kita sudah menghasilkan produk yang sangat baik, tetapi pada saat musim panen tidak bisa dipasarkan secara maksimal. Bahkan, banyak dari petani kita frustasi hingga membuang hasil panennya. Disinilah peran pemerintah untuk membantu pemasaran produk pertanian di Badung,” tegasnya.
Selain pemasaran, Made Sada juga memberikan perhatian serius terhadap kapasitas produksi. Menurutnya, peningkatan kapasitas produksi harus dibarengi dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai. Untuk itu, Pemerintah diharapkan membantu petani dan produsen agar mampu meningkatkan produksi tanpa menurunkan kualitas.
Sementara itu, Pansus PPPUD DPRD Badung juga menyiapkan sanksi administratif berjenjang bagi pelaku usaha besar yang melanggar, guna memastikan kepatuhan hukum. Sanksi dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.
Melalui Raperda ini, diharapkan pemerintah lebih aktif dalam menciptakan ekosistem yang mendukung produk lokal, mulai dari perlindungan, peningkatan produksi, penyediaan sarana dan prasarana, hingga perluasan pemasaran. (stm)
