Hindari Pinjol Ilegal, Viraguna Bagoes Oka Berikan Tips Ini

DENPASAR, STATEMENTPOST.COM – Di era serba digital dan perkembangan ekonomi yang begitu dahsyat, produk-produk keuangan perbankan dinilai semakin meluas. Dengan perkembangan artificial intelligence (AI), keuangan perbankan saat ini mengarah pada financial technology (fintech) dan pinjaman online (pinjol).
Di sisi lain, masyarakat dihadapkan pada sejumlah kendala ekonomi dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Diantaranya, kebutuhan dasar rumah tangga, kebutuhan pendidikan, bahkan kendala dalam memenuhi kebutuhan gaya hidup yang mewah. Tiga kebutuhan ini dinilai tidak cukup untuk menjawab pendapatan masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah. Atas hal tersebut, masyarakat sering kali terjebak, hingga pada akhirnya terpaksa untuk melakukan pinjaman online.
Pinjaman online sendiri dibagi menjadi dua, yaitu pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pinjol ilegal. Pinjol yang terdaftar resmi di badan OJK biasanya memerlukan syarat yang lebih rumit dan berlapis. Sementara yang ilegal, cenderung memberikan pinjaman secara mudah namun risikonya sangat tinggi.
Menurut Pengamat Ekonomi, Viraguna Bagoes Oka, Jumat (12/06/2026), Bali masuk sebagai salah satu outstanding pinjaman online tidak resmi terbesar di Indonesia. Hal ini bisa terjadi, karena disebabkan oleh ketidakpahaman masyarakat terhadap pinjol yang tak terdaftar di OJK. Selain itu, pinjol ilegal biasanya melakukan modus melalui pesan singkat handphone, sehingga membuat calon debitur (peminjam) tergiur. Pinjol ilegal juga sering meminta kontak atau nomor telepon para calon debitur . Satu hal yang perlu diketahui masyarakat agar tak terjerat pinjol ilegal, yaitu bunga yang ditawarkan sangat tinggi.
“Itu bunganya sekitar 1-2 persen perhari, atau 365 persen pertahun. Bahkan, sudah banyak korban yang terkena bunga pinjol ilegal sampai 100 persen. Sementara, bunga pinjol yang terdaftar resmi paling tinggi 12-15 persen,” jelasnya.
Ketika masyarakat sudah menjadi korban, lanjut Viraguna, maka korban akan terus diteror apabila tidak mampu bayar kredit. Hal ini tentu sangat mengganggu, termasuk juga kerabat terdekat turut terkena dampaknya.
Ada beberapa cara untuk mencegah masyarakat terjerat dari pinjaman online ilegal, yaitu 1) Calon peminjam jangan pernah tergiur dengan adanya penawaran pinjaman melalui pesan singkat, karena itu bisa dipastikan pinjol ilegal; 2) Bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat, disarankan agar memilih lembaga keuangan yang resmi, misalnya melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan juga bisa lewat pegadaian.
Viraguna Bagoes Oka berharap, agar OJK dan aparat penegak hukum bisa bekerja sama dalam memberantas keberadaan pinjol ilegal di Indonesia. Fenomena pinjol ini dinilai sudah menjadi penyakit di tengah-tengah masyarakat. Apalagi, gaya hidup yang semakin tinggi, mengakibatkan masyarakat cenderung memilih jalan pintas melalui pinjaman online ilegal.
“Masyarakat Bali harus menghindari pinjol ilegal ini. Apalagi, Masyarakat yang terjerat pinjol sebagian besar kalangan menengah ke bawah. Hal ini tentu sangat meresahkan,” pungkasnya. (stm)
