Beach Clean Up dan Edukasi Pemilahan Sampah di Pantai Legian: Penguatan Tanggung Jawab Terhadap Lingkungan Adalah Hal yang Mutlak

BADUNG, STATEMENTPOST.COM – Gerakan Beach Clean Up kembali dilaksanakan pada Jumat (12/06/2026) pagi, di kawasan pantai Legian, Kuta, Badung. kegiatan ini dilaksanakan secara stabil, periodik dan berkelanjutan, dengan melibatkan berbagai unsur seperti pelaku usaha, stakeholders pariwisata, institusi pendidikan dan masyarakat umum.
Gerakan yang digagas oleh tim WPN (Wayan Puspa Negara) bersama Komunitas BumiKita Nusantara ini, bertujuan untuk menumbuhkan habit atau kebiasaan setiap orang termasuk wisatawan agar senantiasa punya kepedulian untuk ikut menjaga kebersihan lingkungan khususnya di area pantai Legian.
Di sela-sela kegiatan, Inisiator Gerakan sekaligus Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara mengungkapkan, meskipun relatif bersih, namun masih dijumpai sejumlah sampah yang tersebar di area pantai Legian. Selain melaksanakan bersih-bersih pantai, kegiatan ini juga sekaligus memberi edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat tentang tata cara pemilahan sampah organik, anorganik, dan residu.
Menurut Puspa Negara, pemahaman pelaku usaha yang ada di wilayah Kelurahan Legian dalam hal pengelolaan sampah berbasis sumber dan pemilahan sampah sudah cukup baik.
“Pantai ini harus tetap dijaga kebersihannya. Karena, syarat utama sebuah destinasi itu adalah kebersihan dan kesehatan. Kami juga berterima kasih kepada seluruh pelaku usaha, yang sudah dengan sadar setiap Jumat pagi ikut melaksanakan Beach Clean Up di pantai Legian. Ketika kita menjaga lingkungan, maka lingkungan pasti akan menjaga kita,” ujarnya.
Puspa Negara menekankan, bahwa kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan menggugah keikhlasan semua pihak untuk mengabdikan diri kepada lingkungan. Menurutnya, isu yang akan dihadapi ke depan lebih mengarah ke aspek lingkungan. Oleh karena itu, kerja sama semua pihak dalam upaya menjaga kebersihan merupakan sebuah keniscayaan dan mutlak.
Lebih lanjut ia menyebutkan, bahwa tingkat keseadaran masyarakat lokal Legian dalam memilah sampah sudah mencapai 95 persen. Sementara itu, pelaku usaha sudah secara mandiri melakukan pengelolaan dan pemilahan sampah.
Namun demikian, jika dilihat secara general, pengelolaan dan pemilahan sampah di Legian masih mengalami kendala. Hal ini, disebabkan karena wilayah Legian terdiri dari berbagai macam penduduk, yang turut memproduksi sampah. Oleh karena itu, edukasi semacam ini akan terus diberikan secara berkesinambungan, untuk menciptakan kesadaran atau habit kepada semua pihak dalam mengelola sampah berbasis sumber dan pemilahan sampah.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung juga sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013, yang mengatur tentang Pengelolaan Sampah, termasuk juga sanksi yang diberikan kepada pihak-pihak yang melanggar. Untuk itu, ia mendorong agar Satpol PP Badung menegakkan peraturan tersebut, sehingga semakin meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. (stm)
