Gerakan Beach Clean Up, Puspa Negara Sosialisasikan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Pemilahan Sampah

BADUNG, STATEMENTPOST.COM – Gerakan Beach Clean Up kembali dilaksanakan Tim Wayan Puspa Negara (WPN) dan Komunitas BumiKita, pada Jumat (24/4/2026), di pantai Legian, Kuta, Badung. Gerakan bersih-bersih pantai ini untuk menciptakan habit atau kebiasaan, bahwa sampah harus dikelola secara baik dan sampah merupakan tanggungjawab bersama.
kegiatan ini dilaksanakan secara stabil, periodik dan berkelanjutan, dengan melibatkan berbagai unsur seperti pelaku usaha, stakeholders pariwisata, institusi pendidikan dan masyarakat umum.
Dalam kesempatan tersebut, Inisiator Gerakan yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara mengatakan, bahwa sampai detik ini pemerintah belum mampu menyelesaikan persoalan sampah secara komprehensif. Sehingga, di setiap kesempatan dimanfaatkan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi tentang pengelolaan sampah.
Di Kabupaten Badung, lanjut Puspa Negara, memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Di mana, sampah wajib dipilah dan diselesaikan berbasis sumber. Selain itu, sampah juga wajib di treatment sedemikian rupa agar tidak mencemari lingkungan.
“Untuk di Keluruhan Legian, kita sudah ada SOP pengangkutan sampah. Khusus sampah yang sudah dipilah, baik itu organik, anorganik dan residu sudah mendapatkan jadwal pengangkutan. Sampah anorganik diangkut setiap hari Selasa dan Jumat. Sedangkan sampah organik, diangkut setiap hari Senin, Rabu, Kamis dan Sabtu,” jelasnya.
Menurutnya, warga di Kelurahan Legian sudah taat dalam melakukan pemilahan. Namun, pelaku usaha terus didorong untuk melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pemilahan sampah. Jika masih ditemukan sampah yang menumpuk di titik-titik tertentu, maka sampah tersebut akan diangkut dibawa ke TPS3R dan selanjutnya dipilah kembali.
“Berkaitan dengan penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2013, bahwa bagi pihak yang tidak mengelola, tidak memilah dan membakar sampah akan diancam pidana 3 bulan penjara atau denda Rp25 juta. Ini kita sosialisasikan agar pelaku usaha bisa lebih taat,” tegasnya.
Ia menekankan, bahwa tidak ada kata menyerah untuk masalah sampah, dan selalu membantu pemerintah dalam upaya untuk menyelesaikan persoalan sampah.
Sementara itu, Management Garden View Resort, Tari Wati mengucapkan terimakasih kepada Anggota DPRD Badung, Wayan Puspa Negara sudah memberikan edukasi kepada para pelaku usaha di wilayah Legian. Terlebih, persoalan sampah ini menjadi momok bagi destinasi pariwisata Legian.
“Kami senantiasa mendukung segala upaya yang dilakukan bapak Puspa Negara untuk menangani masalah sampah ini,” ujarnya. (stm)
