BaliHukumNewsPropertyTabanan

Karena Ini, Gede Suardita Sebut Praktik Kepemilikan Lahan Secara Nominee Sulit Diberantas

TABANAN, STATEMENTPOST.COM – Dewasa ini, praktik kepemilikan lahan secara nominee (meminjam nama orang lokal) oleh Warga Negara Asing (WNA) masih sulit untuk diberantas secara langsung. Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah mengeluarkan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026, yang melarang penggunaan nama warga lokal untuk penguasaan lahan produktif maupun akomodasi wisata oleh warga asing.

Menanggapi hal tersebut, Pelaku Usaha Properti yang juga Direktur PT Bumi Cempaka Asri (BCA) Land, I Gede Suardita, Rabu (1/4/2026) menyatakan, bahwa praktik kepemilikan lahan secara nominee sudah terjadi sejak dulu. Hal ini dikarenakan para pelaku nominee melakukannya secara tertutup. Menurutnya, banyak penduduk lokal yang menikah dengan WNA, sehingga kepemilikan lahan menggunakan atas nama warga lokal namun sumber dananya berasal dari warga asing. Sehingga, pemberatasan praktik nominee secara langsung masih sangat sulit untuk dilakukan.

Penerbitan Perda, lanjut Gede Suardita, diharapkan tidak hanya sekadar pencitraan. Namun, dengan adanya Perda tersebut menunjukan kepedulian pemerintah untuk menjaga lahan di Bali.

“Sebagai masyarakat Bali sebaiknya jangan hanya sekadar menjual tanah saja. Namun demikian, masyarakat Bali yang sekarang hanya menginginkan hasil yang instan. Sehingga, bagaimanapun ketatnya regulasi, saya kira praktik ini akan tetap berlangsung. Karena, semasih ada demand, supply nya tentu akan tetap ada,” ujar mantan Ketua DPD REI Bali ini.

Di sisi lain, dengan semakin turunnya minat terjun ke sektor pertanian, dinilai menjadi penyebab banyak masyarakat Bali menjual lahannya ke warga asing. Disinilah peran pemerintah untuk membuat regulasi yang melindungi kaum petani di Bali. Sehingga, generasi muda tidak mudah tergiur dengan hasil yang instan, yaitu menjual lahannya.

“Kita sebagai masyarakat Bali perlu dana, dan tidak ada solusi, sehingga satu-satunya jalan hanya menjual lahan. Lebih-lebih sektor pertanian sudah tidak menarik lagi, otomatis kita akan menjual tanah. Dan kita tidak akan peduli siapa yang akan membeli, yang terpenting tanah itu laku sesuai dengan harga keinginan kita,” tegas Suardita.

Jika ini terus dibiarkan, maka kawasan strategis dan pesisir bukan tidak mungkin akan dikuasai oleh pihak investor asing ke depannya. (stm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *