BaliDenpasarNewsPariwisata

Pengelolaan PWA Jadi Sorotan, Bagus Sudibya Singgung Pertanggungjawaban Dana PWA Harus Dilakukan Secara Transparan

DENPASAR, STATEMENTPOST.COM – Sejumlah kalangan menyoroti transparansi pengelolaan dana pungutan wisatawan asing (PWA) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Diketahui, angka PWA pada tahun 2025 masih belum optimal, yakni 35,4 persen dari total 7 juta wisatawan asing yang datang ke Bali, dengan nilai pungutan sebesar Rp369 miliar.

PWA diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 yang disempurnakan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Berdasarkan aturan itu, wisatawan asing yang masuk ke Bali akan dipungut Rp150.000 dan dana tersebut digunakan untuk pelestarian budaya, kebersihan lingkungan, serta peningkatan kualitas pariwisata.

Namun demikian, pemanfaatan terhadap dana PWA hingga kini belum juga digunakan. Menurut Praktisi Pariwisata, Bagus Sudibya, Selasa (31/3/2026), memasuki tahun 2026 pemerintah harus lebih memaksimalkan pungutan terhadap wisatawan asing agar memenuhi target. Jika dana PWA yang terkumpul tidak sesuai dengan jumlah kunjungan wisatawan asing, maka sebaiknya pemerintah segera mencari perbedaan data tersebut dengan melibatkan para ahli. Menurutnya, pengelolaan dana PWA yang tidak memenuhi target bisa menjadi sebuah pembelajaran bagi pemerintah.

Ini, kata Bagus Sudibya, merupakan pertanggungjawaban publik pemerintah kepada masyarakat agar lebih transparan. Sehingga, hal-hal lain yang menyangkut tentang kewajiban masyarakat kepada negara, bisa dilaksanakan dengan baik dan benar.

“Pertanggungjawaban pemakaian dana pungutan harus dilakukan dengan sangat transparan. Dengan demikian, maka para pengusaha dan masyarakat umum bisa mengetahui. Bahkan kalau perlu diberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana PWA secara berkala,” ujarnya.

Lebih lanjut Bagus Sudibya menegaskan, bahwa para wisatawan asing yang dikenakan pungutan berhak tahu sejauh mana bukti pemanfaatan dana PWA sudah digunakan. Menurutnya, pungutan sebesar 10 dolar bukan nilai yang kecil bagi wisatawan asing, sehingga pertanggungjawabannya harus benar-benar transparan.

Ia juga menyoroti penanganan sampah di Bali yang tak kunjung selesai. Padahal, kata dia, banyak negara luar yang sudah berhasil mengelola sampahnya menjadi energi listrik. Bali seharusnya bisa bekerjasama dengan negara-negara tersebut, dengan menggunakan dana PWA untuk membeli mesin pengelolaan sampah.

“Katakan lah setengah dari hasil PWA kita pakai untuk pengelolaan sampah, mungkin tidak sampai 5 tahun kita sudah bisa menyelesaikan masalah sampah di Bali. Kalau kita tidak punya ahli dalam menangani masalah sampah, kenapa tidak undang para ahli dari luar negeri untuk membantu menyelesaikan persoalan sampah. Dan terpenting adalah, kemurnian dan kesungguhan kita untuk mengelola masalah itu yang harus jelas,” tutupnya. (stm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *