Dugaan Praktik Nominee Jadi Sorotan, Putu Eka Nurcahyadi Berharap Masyarakat Ikut Mendukung Pengendalian Potensi Pelanggaran Tata Ruang

TABANAN, STATEMENTPOST.COM – Dugaan praktik kepemilikan lahan oleh Warga Negara Asing (WNA) melalui skema nominee masih sering ditemukan di sejumlah proyek pembangunan akomodasi wisata di Kabupaten Tabanan. Untuk itu, pengawasan terhadap Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 yang melarang penggunaan nama warga lokal untuk penguasaan lahan produktif maupun usaha pariwisata harus diperketat.
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, Senin (30/3/2026), mengungkapkan, bahwa dengan adanya Perda tersebut merupakan bukti keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi lahan-lahan produktif serta menyeimbangkan pertumbuhan pariwisata di Bali, baik dari segi ekonomi, budaya dan pelestarian lingkungan. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib memahami dan melaksanakan perda tersebut dengan sebaik-baiknya.
“Dengan apa yang sudah ditegaskan oleh perda ini, tentunya DPRD Tabanan dan OPD terkait wajib melaksanakan pengawasan. Apalagi, dengan banyaknya investasi yang masuk, menyebabkan wilayah Tabanan semakin berkembang saat ini,” ujar Politisi yang berasal dari Desa Belayu, Tabanan ini.
Di sisi lain, Ia tak menampik peluang terjadinya pelanggaran masih tetap ada. Namun, dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabanan Tahun 2023 dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) khususnya di kawasan strategis, maka diyakini Kabupaten Tabanan akan benar-benar bisa mengendalikan potensi terjadinya alih fungsi lahan dan pelanggaran sempadan.
Pihaknya juga berharap, agar masyarakat mau bekerjasama dengan pemerintah untuk mencegah terjadinya potensi praktik nominee di lingkungan desa. Karena, bagaimana pun juga praktik nominee ini akan merugikan masyarakat lokal itu sendiri.
“Sistem kerja sama itu, tentu akan sangat menguntungkan pihak-pihak yang memanfaatkan nominee itu sendiri. Untuk itu, kami harapkan masyarakat ikut mendukung pengendalian potensi pelanggaran tata ruang. Seperti halnya di Tabanan Selatan yang sudah menjadi kawasan pariwisata, namun masih ada lahan hijaunya. Sehingga, ini masih menjadi fokus pengawasan kami di DPRD, dan bekerja sama dengan pemerintah desa yang ada di 133 desa ini,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, bahwa Tabanan masih tetap terbuka terhadap masuknya investasi. Namun, harus tetap mematuhi aturan atau regulasi yang benar, tanpa melakukan tindakan yang bersifat manipulatif terlebih dengan praktik nominee. (stm)
