BaliHukumNewsPeristiwa

Awal Tahun, BNNP Bali Bongkar Jaringan Ganja Sumatera-Bali

DENPASAR, STATEMENTPOST.COM – Mengawali tahun 2026, dalam rangka menjaga Bali dari Peredaran Gelap Narkotika, BNN Provinsi Bali berhasil mengungkap dua jaringan lintas Provinsi Sumatera-Bali yang melibatkan tiga orang remaja. Kasus pertama diungkap pada Jumat (16/1/2026) di salah satu pertokoan daerah Kuta dengan mengamankan tersangka FIR (28 tahun) asal bogor yang merupakan seorang karyawan swasta.

Kasus ini bermula dari informasi Bea Cukai Kanwil Bali terkait adanya paket dari Palembang yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat 502,46 gram brutto. Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja tersebut dipesan melalui media sosial dan rencananya akan diedarkan kembali di daerah Kuta Badung.

Sementara itu, kasus kedua diungkap pada Sabtu (17/1/2026) dengan TKP di daerah Desa Sambangan, Buleleng, dan Desa Candi Kuning, Tabanan, dengan tersangka SP (25) asal Pegayaman dan GON (33) asal Bogor.

Kasus ini diungkap berdasarkan kerjasama intelijen antara BNN Provinsi Riau dan BNNP Bali mengenai adanya peredaran gelap narkotika di daerah Sambangan, Buleleng. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bali berhasil mengamankan SP yang sedang membawa bungkusan hitam berisi narkotika jenis ganja dengan berat 920,3 gram netto.

Tersangka SP mengakui bahwa diperintah oleh seseorang berinisial GON untuk menyerahkan barang tersebut di daerah Bedugul. Atas informasi tersebut, tim melakukan controlled delivery kepada GON yang akhirnya berhasil diamankan di salah satu hotel di Desa Candi Kuning.

Terhadap para pelaku dan barang bukti diamankam ke Kantor BNN Provinsi Bali guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (stm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *