KSU Bali Nata Purna Praja Menggelar RAT, Menjadi Salah Satu Koperasi Berkualitas di Bali

DENPASAR, STATEMENTPOST.COM – Seperti diketahui bersama, pada bulan Januari – Maret merupakan musim puncak koperasi primer melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Hal ini, yang juga dilaksanakan oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Bali Nata Purna Praja, pada Jumat, 23 Januari 2026. Selain sebagai laporan pertanggungjawaban pengurus kepada anggota, acara RAT ini sekaligus sebagai momen untuk bersilahturahmi antara anggota koperasi.
Rapat Anggota Tahunan kali ini turut dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Bali, Tri Arya Dhyana Kubontubuh.
Dalam kesempatan ini, Ketua Koperasi Bali Nata Purna Praja, I Dewa Nyoman Patra menyebutkan, bahwa anggota koperasi ini sebagian besar diisi oleh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai yang masih aktif. Kegiatan ini juga sebagai ajang nostalgia serta mempertemukan anggota koperasi yang lama dan baru.
“Yang senior-senior setelah sekian tahun telah kita bina hubungan, masak begitu pensiun langsung hilang. Ini yang ingin kita jalin terus. Kemudian, kita juga ingin mengajak junior-junior agar bagaimana mereka bisa mengikuti jejak seniornya,” ujarnya.
Patut disyukuri, lanjut Dewa Patra, bahwa Koperasi Bali Nata Purna Praja merupakan salah satu koperasi yang memiliki kualitas sangat bagus di Bali. Berdasarkan aset yang dimiliki oleh koperasi Bali Nata Purna Praja, bahwa setiap tahunnya mengalami peningkatan sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk tahun 2025, aset yang dimiliki koperasi ini sebanyak Rp 9.202.290.281. Saat ini, Koperasi Bali Nata Purna Praja memiliki anggota sebanyak 248 orang.
“Harapan saya, kita bisa tetap menjalin silahturahmi seperti ini. Selain itu, harapan kita agar para junior juga ikut bergabung dengan Koperasi Bali Nata Purna Praja. Dan terakhir, agar koperasi ini bisa terus berkembang, sehingga mampu menyejahterakan anggotanya,” pungkasnya.
Adapun rencana kerja Koperasi Bali Nata Purna Praja di tahun 2026, antara lain penambahan anggota secara berantai dari anggota, pemberian pinjaman kepada anggota yang nilainya di atas Rp 200.000.000 (yang memakai agunan sertifikat dikukuhkan dengan Notaris), menjajaki kerjasama antar koperasi dalam rangka menjaga likuiditas, meningkatkan kualitas SDM pegawai, meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota, serta mewajibkan semua anggota berpartisipasi dalam memajukan koperasi, antara lain dengan meminjam di koperasi untuk menambah simpanan wajib. (stm)
