Penutupan TPA Suwung Ditunda Hingga November 2026, Made Sada: Ini Momentum Kita untuk Memaksimalkan Pengelolaan Sampah dari Sumbernya

BADUNG, STATEMENTPOST.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memutuskan kembali menunda penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, yang semula direncanakan berakhir pada 28 Februari 2026. Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan perpanjangan operasional TPA Suwung hingga November 2026, menyusul belum siapnya seluruh infrastruktur pengelolaan sampah pengganti, khususnya proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang rencananya baru beroperasi penuh pada 2028.
Ditemui di TPST Tuban, Badung, Ketua Komisi II DPRD Badung, I Made Sada, Sabtu (17/1/2026) mengapresiasi keputusan Gubernur Bali yang menunda penutupan TPA Suwung hingga November 2026. Namun, ia menyampaikan bahwa masyarakat jangan merasa bangga dengan penundaan ini. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, serta turunannya yaitu Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Perda Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa masyarakat harus tetap melaksanakan kewajibannya dalam memilah sampah dari sumbernya.
“Karena, dengan ditundanya penutupan TPA Suwung hingga November 2026, bukan merupakan sebuah solusi yang serta merta bisa menyelesaikan masalah sampah. Sampah yang dihasilkan di Kabupaten Badung sebesar 600 ton perhari. Oleh karena itu, kita semua harus sadar untuk melakukan pemilahan dan menyelesaikan masalah sampah dari sumbernya dengan teba modern,” ujar Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Bali.

Lebih lanjut Made Sada menyampaikan, bahwa untuk mengatasi masalah sampah di Badung, Pemkab Badung akan menyiapkan 10 unit incinerator. 4 unit saat ini sudah ditempatkan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Padang Seni, yang berlokasi di belakang Kuburan Cina, Kuta, Badung. Namun, ia berharap izin daripada uji emisi incinerator ini agar segera dikeluarkan.
“Karena, mubazir kalau mesin ini didiamkan lama dan tidak segera dioperasikan. Untuk itu, agar ada kerja sama yang baik antara Pemprov Bali, Pemkab Badung dan Pemerintah Pusat dalam hal penanganan sampah. Karena, ini sudah sangat darurat sampah. Masalah sampah ini juga disinyalir menjadi penyebab menurunnya kunjungan wisatawan pada akhir tahun 2025 kemarin,” tegasnya.
Dengan penundaan penutupan ini, merupakan momentum bagi seluruh masyarakat Bali untuk mulai memaksimalkan pemilahan dan menyelesaikan sampah dari sumbernya. Apabila ini tidak dilaksanakan oleh seluruh masyarakat, maka masalah sampah akan tetap menjadi momok bagi pulau Bali.
Selaku wakil rakyat, ia berharap kepada pemerintah baik provinsi, kabupaten dan pusat agar benar-benar memperhatikan masalah sampah yang ada di Bali. Terlebih, dengan adanya pungutan wisatawan asing dan juga kontribusi devisa yang dihasilkan dari sektor pariwisata untuk negara, tentu masalah sampah di Bali harus segera ditangani. Jika masalah sampah sudah ditangani dengan baik, tentu jumlah kunjungan wisatawan akan semakin meningkat kedepannya. (stm)
