BadungBaliHukumPariwisata

Respon Dinamika Regulasi yang Terus Berkembang, BVRMA Gandeng Premier Law Firm dan Wawang Law Firm sebagai Mitra Strategis Legal dan Compliance

BADUNG, STATEMENTPOST.COM — Selain melaksanakan pertemuan dan aksi sosial donor darah, Bali Villa Rental & Management Association (BVRMA) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Premiere Law Firm dan Wawang Law Firm. Kerja sama ini sebagai mitra konsultasi legal dan compliance, guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha villa, manajemen villa, serta bisnis yang berkaitan dengan akomodasi pariwisata di Bali.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang dilaksanakan bertepatan dengan Rapat Anggota BVRMA pada Rabu, 14 Januari 2026, bertempat di Villa Suaka Baliaga by Puri Asia, Jalan Daksina, Batubelig, Badung, Bali.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Caroline Sandriani selaku perwakilan Premiere Law Firm, serta Kadek Adnyana yang mewakili pihak BVRMA, disaksikan oleh para pengurus dan anggota BVRMA yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan kejelasan regulasi, pemahaman hukum, serta pendampingan kepatuhan (compliance) bagi anggota BVRMA, khususnya terkait perizinan usaha, pengelolaan villa, manajemen properti, serta regulasi lain yang mengatur sektor akomodasi pariwisata di Bali.

Menurut Ketua BVRMA I Kadek Adnyana, selama ini anggota BVRMA dibuat bingung dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun instansi terkait. Dengan ini, para pelaku usaha pervillaan merasa tidak ada jalan keluar untuk mendapatkan informasi yang tepat, dan sesuai dengan persyaratan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Maka dari itu, dalam kesempatan ini BVRMA menggandeng salah satu anggotanya yang bergerak dibidang legal dan compliance.

“Jadi, kami menjalin kerja sama dengan salah satu legal company, yang nantinya menjadi tempat berdiskusi berkaitan dengan legal dan compliance. Sehingga, anggota kami tidak kebingungan kemana harus bertanya,” ujar Kadek Adnyana.

Perwakilan BVRMA menyampaikan bahwa dinamika regulasi yang terus berkembang sering kali menimbulkan kebingungan di tingkat pelaku usaha. Oleh karena itu, kehadiran mitra hukum yang kompeten dan berpengalaman menjadi langkah strategis untuk menciptakan industri villa yang tertib, profesional, dan taat hukum.

“Melalui kerja sama ini, BVRMA ingin memastikan bahwa para anggota mendapatkan akses konsultasi hukum yang jelas dan terpercaya, sehingga dapat menjalankan usaha dengan aman dan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar perwakilan BVRMA.

Sementara itu, Caroline Sandriani selaku perwakilan Premiere Law Firm menjelaskan, ada dua jenis sistem perizinan, yaitu izin untuk membangun usaha dan izin untuk operasional. Dikatakan, izin membangun kewenangannya ada di pemerintah pusat dengan sistem Online Single Submission (OSS). Namun, untuk izin operasional membutuhkan izin dari Pemerintah Daerah setempat.

Caroline Law Firm dan Wawang Law Firm berkomitmen untuk mendukung BVRMA dalam memberikan edukasi hukum, pendampingan legal, serta solusi atas permasalahan compliance yang dihadapi pelaku usaha villa di Bali.

Dengan adanya MoU ini, BVRMA berharap dapat memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menciptakan ekosistem pariwisata Bali yang sehat, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri. (stm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *