NewsPariwisataPeristiwaTabanan

Kekerasan Terhadap PMI Kian Marak, Gusti Budi Arta Sebut Pemerintah Perlu Melakukan Kerjasama Bilateral dengan Negara Luar

TABANAN, STATEMENTPOST.COM – Seperti diketahui bersama, bahwa banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan di luar negeri. Info teranyar, puluhan pekerja migran asal Indonesia tersebut dikabarkan meninggal dunia di Myanmar. Setelah ditelusuri, ternyata pekerja migran tersebut diberangkatkan ke luar negeri secara non prosedural atau tidak resmi (illegal). Termasuk juga sekitar 80.000 pekerja migran non prosedural yang berangkat ke Kamboja

Menyikapi hal itu, Praktisi sekaligus Penyalur Tenaga Kerja Luar Negeri, I Gusti Putu Budi Arta, Jumat (21/11/2025) menyatakan, fenomena ini tentu menjadi pekerjaan rumah yang cukup berat bagi Pemerintah Indonesia. Disisi lain, pemerintah telah berupaya maksimal untuk melakukan perlindungan hukum terhadap pekerja migran. Namun, yang menjadi kendala selama ini adalah belum adanya pendataan terhadap pekerja migran karena non prosedural.

“Hal ini tentu membuat kewalahan pemerintah untuk melindungi para pekerja yang tidak resmi. Beda dengan mereka yang diberangkatkan secara resmi, sehingga pemantauan dari pemerintah lebih optimal,” ungkap Gusti Budi Arta.

Selain itu, lanjut dia, penyebab kekerasan yang terjadi pada pekerja migran adalah belum adanya kerjasama Bilateral dengan negara-negara tersebut. Untuk itu, ia berharap agar Pemerintah Indonesia segera melakukan kerjasama Bilateral dengan negara-negara yang menjadi tujuan dari calon PMI.

“Dengan kerjasama Bilateral ini, diharapkan akan menekan terjadinya kekerasan terhadap pekerja migran. Meskipun mereka berangkat secara tidak resmi, bagaimana pun juga mereka merupakan warga negara Indonesia yang harus tetap dilindungi secara hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut Budi Arta menyebutkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat Bali sebelum bekerja ke luar negeri. Pertama, calon pekerja harus menguasai keterampilan. Kedua, calon pekerja harus detail memilih tempat agency atau recruitment tenaga kerja yang benar-benar memiliki surat izin dari pusat, dan memiliki rekanan di luar negeri. (stm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *