Kasus Bullying Kembali Heboh, Sekolah Perlu Terapkan Deteksi dan Literasi Melalui Guru BK

BADUNG, STATEMENTPOST.COM – Dewasa ini, kasus bullying atau perundungan sedang menjadi perhatian publik. Terlebih, banyak kasus bullying yang terjadi di dunia pendidikan, yang berdampak tidak hanya terhadap fisik, tetapi juga trauma mental dan psikologis korban.
Fenomena ini turut mendapat perhatian serius dari Praktisi Pendidikan sekaligus Pemerhati Hukum Adat dan Advokat dari Desa Adat Lukluk, I Nyoman Sumerta Aritenaya, S.Pd., S.Si., SH., MH., Akp. Ketika ditemui di Kantor Hukum Law Firm Tanaya W Partners pada Kamis (30/10/2025), kasus bullying akan fatal akibatnya jika terus dibiarkan. Terlebih para korban tidak mau menceritakan permasalahannya kepada orang tua. Hal ini tentu dikhawatirkan berdampak pada emosional dan mental korban, mengganggu konsesntrasi belajar, sehingga menurunkan prestasi di sekolah, bahkan risiko paling fatal ketika memunculkan rasa putus asa yang ekstrem, ditambah dengan perasaan tidak ada jalan keluar atau dukungan, dapat mendorong korban untuk melakukan percobaan bunuh diri atau mengakhiri hidup mereka.
Untuk mencegah terjadinya dampak negatif dari bullying, lanjut Aritenaya, perlu adanya pengawasan dari orang tua terhadap anaknya, terutama melalui hand phone. Menurutnya, saat ini sering terjadi perundungan yang dimulai atau melalui pesan atau chat di hand phone (non verbal). “Orang tua jangan segan-segan mengecek hand phone anak, karena dari sana lah sering terjadi kasus bullying. Disamping itu bullying juga bisa terjadi melalui kekerasan fisik, bullying pelecehan seksual dan Cyber Bullying melalui media sosial,” ungkapnya.
Semua pihak seperti sekolah, orang tua, pemerintah, dan masyarakat harus berkolaborasi dan ikut bertanggungjawab dalam mencegah, memberikan advokasi dan pendampingan terkait kasus bullying. Seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di samping itu, pemberian sanksi hukum terhadap pelaku bullying juga bisa dilakukan dengan menggunakan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), bilamana terjadi unsur penganiayaan, penghinaan atau pencemaran nama baik dan fitnah. Selanjutnya, Penerapan sanksi terhadap pelaku bullying melalui media sosial bisa dijerat dengan Undang-undang ITE. Siapapun pelaku perundungan harus diberi efek jera,” tegasnya.
Disisi lain, ia berharap masing-masing sekolah menerapkan sistem deteksi dan literasi melalui guru Bimbingan Konseling (BK). Guru BK ini nantinya diharapkan mampu mendeteksi gejala-gejala pada anak yang diduga menjadi korban bullying. Termasuk juga melakukan literasi, bahwa dengan banyak membaca dan sosialisasi diharapkan bisa meminimalisir terjadinya kasus bullying. “Saya menyarankan, pada saat penerimaan siswa baru, pihak sekolah mempertemukan antara guru, orang tua dan siswa untuk membuat suatu kesepakatan yang dituangkan dalam pernyataan bersama”. Sehingga, ketika terjadi permasalahan maka semua pihak bisa diingatkan kembali dan siap menerima konsekuensi dari tindakan dari pelaku bullying,” tutupnya. (stm)
