HukumNewsPariwisataTabanan

Akomodasi Pariwisata Tak Berizin Semakin Marak, Begini Tanggapan Putu Eka Nurcahyadi

TABANAN, STATEMENTPOST.COM – Belakangan ini, fenomena akomodasi pariwisata yang tidak memiliki izin di Bali sedang menjadi perbicangan hangat di kalangan pelaku pariwisata. Situasi ini tentu berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui penerimaan Pajak Hotel dan Restoran (PHR).

Permasalahan ini turut mendapat perhatian serius dari pemerintah, termasuk juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi. Ditemui dikediamannya pada Selasa (28/10/2025), ia menyampaikan bahwa kondisi ini merupakan konsekuensi dari belum maksimalnya pengawasan terhadap akomodasi pariwisata di masing-masing wilayah. “Tentunya kami harapkan, kerjasama daripada desa adat sebagai ujung tombak, yang juga memiliki kewenangan dalam mengawasi lingkungannya, untuk membantu pemerintah daerah dalam sistem pendataan. Dan tentunya potensi dari PHR itu sendiri akan masuk ke dana desa, dalam bentuk Bagi Hasil Pajak Daerah (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi Daerah (BHR),” ucap politisi asal desa Belayu, Tabanan, tersebut.

Lebih lanjut Putu Eka Nurcahyadi menjelaskan, keberadaan akomodasi pariwisata ilegal atau bodong disebabkan karena adanya pelanggaran perizinan dan persaingan bisnis yang tidak sehat, sehingga merugikan pengusaha lokal dan berdampak terhadap PAD.

Untuk mengatasi hal ini, lanjut Eka, pemerintah daerah harus tegas dalam menegakkan aturan di masing-masing wilayah. Masing-masing daerah harus memastikan keutuhan daripada pembangunannya. Seperti di kabupaten Tabanan, memiliki Perda Nomor 3 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabanan, yang sudah menegaskan zona-zona pembangunan, pemukiman, pariwisata, holtikurtura dan juga kawasan pertanian. “Dengan itu, kita harus memastikan bahwa bangunan yang ada di wilayah kita tentunya harus berizin, dan sesuai dengan peruntukan tata ruang,” imbuhnya.

Terkait dengan perizinan lanjutan, ia berharap agar sistem jemput bola harus dilakukan, dengan memberikan pelayanan, rasa nyaman, dan kemudahan dalam proses perizinan. “Mudah-mudahan dengan sistem jemput bola ini dapat mempermudah pelaku usaha dalam proses perizinan,” ungkapnya.

Disebutkan bahwa, dari 133 desa yang ada di kabupaten Tabanan, diharapkan mampu membuat sistem pengawasan atau pendataan, terkait jumlah akomodasi pariwisata di wilayahnya yang berpotensi menjadi PAD. Dengan adanya sistem pemerintahan Tabanan berbasis Data Desa Presisi, tentunya sudah jelas untuk mendapatkan potensi pendapatan di masing-masing wilayah. (stm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *