Polres Bangli Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Di Kintamani

BANGLI, STATEMENTPOST.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangli berhasil mengamankan seorang pria berinisial I Kadek RPJ (28) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga bernama I Kadek Eka Dwi Bujana (23), warga Banjar Masem Budi Karya, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 17.10 Wita di depan Balai Banjar Desa Kedisan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 Wita dengan dasar laporan LP/B/39/X/SPKT/POLRES BANGLI/POLDA BALI.
Kasat Reskrim Polres Bangli IPTU Nur Habib Auliya, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peristiwa penusukan di wilayah Kedisan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Sat Reskrim Polres Bangli yang dipimpin Kanit Reskrim Unit I IPDA Kautsar Marchel Toar Sugiyarno, S.Tr.K. langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, diketahui bahwa pelaku penganiayaan adalah I Kadek R.P.J., warga Dusun Catur Paryangan, Desa Batur Utara, Kecamatan Kintamani. Tidak lama berselang, pelaku datang dan menyerahkan diri ke Polsek Kintamani sebelum akhirnya dibawa ke Polres Bangli untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, sebelum kejadian, korban bersama beberapa rekannya diketahui sedang menenggak minuman keras jenis arak di sebuah pondok milik warga di Desa Bonyoh. Sekitar pukul 17.00 Wita, korban bersama dua rekannya menuju wilayah Kedisan menggunakan mobil Avanza warna silver. Setibanya di depan Balai Banjar Kedisan, korban didatangi oleh seorang pria yang kemudian diketahui sebagai pelaku.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengeluarkan pisau lipat dan melakukan penusukan terhadap korban sebanyak tiga kali hingga mengakibatkan luka robek pada siku kiri dan ketiak kiri. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi, sementara Saksi I Wayan B mengajak korban ke Polsek Kintamani untuk melaporkan kejadian tersebut.
Dalam proses penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau lipat bergagang kayu warna cokelat, satu unit sepeda motor, Satu unit mobil Avanza, pakaian milik korban dan pelaku yang masih terdapat bercak darah.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut tindakan tersebut dilakukan karena rasa jengkel terhadap korban akibat kesalahpahaman sebelumnya. Pelaku juga mengaku melakukan penusukan seorang diri tanpa ada pihak lain yang terlibat.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Nur Habib Auliya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini dengan melengkapi berkas administrasi penyidikan (mindik) serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. (stm)
